URtainment

Status Tersangka Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Ardha Franstiya, Kamis, 9 April 2020 16.02 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Status Tersangka Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Image: Konferensi pers Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika ilegal oleh Vanessa Angel di Jakarta, Kamis (9/4/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta - Selebriti Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah COVID-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.

"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," jelas Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4) sebagaiman dikutip Antara.

Ronaldo menjelaskan bahwa melalui hasil pemeriksaan para saksi, diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kadaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Selama 20 hari, Vanessa wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Meskipun melihat kondisinya Vanessa yang sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi COVID-19, Ronaldo memastikan, proses hukum terhadap dia tetap berjalan.

"Hukum tetap harus kami tegakan," tegasnya.

Sebelumnya, Vanessa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Penetapan tersangka Vanessa ini setelah ia menjalankan proses pemeriksaan tambahan terkait kasus narkoba.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait