Dokter Praktik Mandiri Harus Akreditasi Melalui SatuSehat

Jakarta - Platform digital SatuSehat tidak hanya digunakan untuk masyarakat. Saat ini dokter praktik mandiri pun diwajibkan untuk menggunakan platform ini untuk kepentingan akreditasi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, akreditas dokter praktik mandiri melalui SatuSehat ini dilakukan untuk membenahi data dokter di Indonesia.
“Saya maunya self register, self reporting, nggak dikirimin asesor, yang penting teregister,” kata Budi dalam dengar pendapat publik RUU Kesehatan secara daring, Minggu (19/3/2023).
Salah satu yang ingin dicapai dari akreditas mandiri ini adalah menyeragamkan pendataan jumlah dokter. Menurut Budi, ia mendapat laporan jumlah yang berbeda dari berbagai organisasi profesi.
Dalam prosesnya, dokter praktik akan langsung melakukan akreditasi seacara mandiri. Mereka diminta mengakses aplikasi SatuSehat dan mengisi identitas, aktivitas, hingga jenis penyakit yang dideteksi.
"Saya janji tidak lebih dari selembar atau dua lembar, sebulan sekali. Dia harus masukin sendiri, kalau tidak akan saya tegur," ujarnya.
Selain itu, proses akreditas ini juga tidak dipungut biaya. Bahkan, dokter yang rajin mengisi data akan mendapatkan setifikasi prestasi.
"Saya rasa data-data itu juga penting untuk pihak terkait. Saya akan buka data itu ke teman-teman di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), supaya bisa dilihat, benar nggak itu dokternya ghoib, dia praktiknya di alam fana," pungkasnya.