Edukasi dan Perawatan Gigi Gratis Meriahkan Bulan Kesehatan Gigi Nasional 2025

Jakarta - Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) memasuki penyelenggaraannya yang ke-16 pada tahun 2025 ini. Sejumlah aktivitas digelar untuk memeriahkan BKGN 2025, mulai dari edukasi hingga perawatan gigi gratis.
Dalam BKGN 2025 ini, Unilever Indonesia melalui Pepsodent turut menggandeng Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), hingga Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI).
Personal Care Community Lead Unilever Indonesia, drg. Ratu Mirah Afifah mengatakan, BKGN 2025 mengangkat tema ‘Cek Gigi dan Gusi - Bebas Biaya, Bebas Cemas, Bebas Ribet. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari berbagai bahaya tersembunyi di balik masalah gusi.
“BKGN 2025 akan memberikan perawatan dan konsultasi gigi dan gusi gratis bagi 28.000 masyarakat, diselenggarakan di 30 Fakultas Kedokteran Gigi dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Ratu, Minggu (21/9/2025).
Layanan yang diberikan meliputi pembersihan karang gigi, penambalan gigi, dan aplikasi fluoride atau fissure sealant, serta pencabutan gigi.
Selain itu, lanjut Mirah, sebanyak 55 PDGI Cabang juga akan melakukan edukasi kesehatan gigi dan gusi bagi siswa sekolah di berbagai wilayah, termasuk Simeulue Aceh, Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Jeneponto Sulawesi Selatan, dan Sorong Papua.
Mirah memastikan, seluruh layanan di BKGN 2025 diberikan oleh dokter gigi yang kompeten, sehingga masyarakat nggak perlu khawatir. Layanan juga bisa diakses secara mudah, melalui website tanyapepsodent.com.
Peresmian BKGN 2025 semakin meriah berkat kolaborasi bersama band legendaris GIGI. Tak hanya membawakan lagu-lagu hits, GIGI juga mengedukasi melalui jingle berjudul ‘Aku Gigi, Mulut Rumahku’.
Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) merupakan inisiatif Unilever Indonesia dalam meningkatkan literasi tentang kesehatan gigi di masyarakat. BKGN pertama kali digelar pada 2010, dan sudah menjangkau 2,7 juta masyarakat penerima manfaat.