URstyle

Khofifah Resmi Ajukan PSBB Surabaya Raya ke Menkes Hari Ini

Nivita Saldyni, Senin, 20 April 2020 18.59 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Khofifah Resmi Ajukan PSBB Surabaya Raya ke Menkes Hari Ini
Image: Gubernur Khofifah (tiga dari kiri) menggelar konferensi pers usai rapat koordinasi Pemprov Jatim dengan tiga kepala daerah di Surabaya Raya membahas PSBB, Minggu (19/4/2020). (Nivita/Urbanasia)

Surabaya - Usai menggelar rapat koordinasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya, Minggu (19/4/2020), hari ini Pemprov Jatim siap mengajukan surat penetapan PSBB Surabaya Raya ke Kementerian Kesehatan.

"Sebagai tindak lanjut, hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menteri kesehatan untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya, yang meliputi tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa lewat keterangan resmi yang diterima Urbanasia, Senin (20/4/2020).

Nah, keputusan itu diambil dengan merujuk empat poin pertimbangan PSBB yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Empat hal tersebut diantaranya adanya peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, adanya kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Untuk itu, menurut Khofifah tiga daerah ini sudah disepakati untuk menerapkan PSBB dengan berbagai pertimbangan yang ada.

"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran COVID-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," kata gubernur perempuan pertama di Jatim itu.

Selanjutnya, jika pengajuan ini diterima maka Pemprov Jatim akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya ini guys. Barulah dari sana, peraturan ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penerapan PSBB di tiga daerah tersebut.

"Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota dan peraturan bupati serta  wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiganya juga secara konsisten harus mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim bersama Gugus Tugas COVID-19 Jatim telah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Plt Sekda Gresik Nadlif bersama jajaran Forkopimda masing-masing, Minggu (19/4/2020) di Gedung Negara Grahadi.

"Kesepakatan yang dicapai yaitu sudah saatnya di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo diajukan ke Menteri Kesehatan untuk diberlakukan PSBB," kata Khofifah. 

Dalam rapat itu pula, pasokan logisik, sarana kesehatan, hingga jaminan sosial saat PSBB diterapkan telah dibahas secara detail.

"Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, InsyaAllah siap melaksanakan.  Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program, termasuk berupa jaring pengamanan sosial," ujarnya. 

Mantan Menteri Sosial itu pun menegaskan bahwa Kepala Gugus Tugas Pusat Doni Monardo juga telah memberi "lampu hijau" untuk melanjutkan PSBB di Surabaya Raya. Apalagi mengingat jumlah penyebaran virus corona di tiga wilayah ini yang semakin parah. 

Di Surabaya, bahkan seluruh 31 kecamatan telah masuk zona merah dengan total 299 orang terpapar COVID-19, 745 orang PDP, dan 1.892 orang ODP.


Sementara di Sidoarjo, 14 dari 18 kecamatan telah terjangkit virus corona dengan total 57 orang positif COVID-19, 132 orang PDP, dan 534 orang ODP. Sedangkan Gresik, 11 dari 18 kecamatan telah masuk zona merah dnegan total 20 orang positif COVID-19, 107 orang PDP, dan 1.077 ODP. 

"Perkembangan yang terjadi di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk Surabaya dan score 9 untuk Sidoarjo dan Gresik. Sementara menurut Peraruran Menteri Kesehatan, PSBB bisa dilakukan jika telah mencapai score 8-10," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait