URstyle

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen? Ini Respons PT KAI

Ardha Franstiya, Kamis, 17 Desember 2020 19.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen? Ini Respons PT KAI
Image: Ilustrasi - Penumpang KA di masa new normal. (Instagram @kereetaapikita)

Jakarta - Soal kebijakan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, PT KAI masih mengacu ke Surat Edaran (SE) 14 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tertanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas COVID-19 tanggal 26 Juni 2020. 

PT KAI menegaskan bahwa penumpang jarak jauh wajib menunjukkan Surat Bebas COVID-19, berupa hasil Tes PCR/Rapid Test Antibodi berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

"Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, Kamis (17/12).

Sementara itu, terkait Kebijakan Test Swab Antigen, Eva mengatakan bahwa PT KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," jelasnya.

Menurutnya, KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet dan lainnya. 

"Didalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk," lanjut Eva.

"Sebelum melalukan perjalanan KA, kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidal diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa akan ada kebijakan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Kebijakan baru ini, sebagai langkah pemerintah perketat aktivitas masyarakat di saat libur natal dan tahun baru, guna memutus dan mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Selain aturan bagi penumpang kereta api, pengguna pesawat yang hendak berpergian ke Bali diwajibkan melakukan tes PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait