URnews

Sudah Ditangkap, Pelaku Pelecehan di Masjid Pangkalpinang Masih di Bawah Umur

Nivita Saldyni, Kamis, 20 Mei 2021 18.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sudah Ditangkap, Pelaku Pelecehan di Masjid Pangkalpinang Masih di Bawah Umur
Image: Polres Pangkalpinang gelar konferensi pers kasus pelecehan seksual terhadap anak di salah satu masjid, Kamis (20/5/2021). Sumber : Antara

Pangkalpinang - Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang akhirnya berhasil diamankan aparat Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kamis (20/5/2021). Dari hasil penangkapan, pelaku merupakan pelajar yang masih berusia di bawah umur.

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pangkalpinang, Kamis (20/5/2021) mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Gerunggang. Ia merupakan pelajar di salah satu SMK di Pangkalpinang.

"Terduga pelaku berinisial IZ (16) diringkus Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang," kata Teguh dalam konferensi pers seperti dikutip dari Antara.

"(Pelaku) Warga Kecamatan Gerunggang yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalpinang," imbuhnya.

Teguh menjelaskan, IZ berhasil diamankan pada Kamis dini hari. Saat ditangkap, ia tengah bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumah saudaranya. Berdasarkan dari keterangan pelaku, tindak asusila yang dilakukan setelah menonton video porno," jelas Teguh.

Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu lembar baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku ketika datang ke Masjid Baitul Makmur.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, IZ dikenakan pasal tentang perlindungan anak. Ia pun terancam mendapat hukuman selama 15 tahun penjara. 

"Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari tersebarnya rekaman CCTV di Masjid Baitul Makmur pada Senin (17/5/2021) malam. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria tak dikenal melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan yang tengah salat bersama ibunya. Rekaman CCTV itu pun kemudian viral di media sosial. Orang tua korban pun kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Menindaklanjuti temuan dan laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung menggelar olah TKP. Tim juga menghimpun informasi untuk mencari petunjuk pelaku.

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Naga langsung bergerak ke salah satu rumah yang beralamat di Kacangpedang. Rumah itu diduga jadi lokasi persembunyian pelaku. Sayangnya pelaku tak ditemukan di lokasi tersebut. Pencarian pun berlanjut ke rumah keluarga pelaku di Desa Sempan, di sana lah pelaku berhasil diamankan.

 

--

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait