Sumbangan Rp 2 Triliun Ternyata Hoax, Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi

Palembang - Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan kasus penipuan pemberian dana hibah untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 2 triliun.
Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengatakan sudah mengantongi bukti untuk menetapkan Heriyanti sebagai tersangka kasus hoax dana hibah Rp 2 triliun. Namun dia belum menjelaskan detail perkaranya.
“Yang bersangkutan langsung kami bawa ke mapolda dari Gedung Bank Mandiri Palembang,” kata Ratno, mengutip ANTARA, Senin (2/8).
Saat ini Heriyanti tengah menjalani pemeriksaan polisi usai penyidik dari Polda Sumsel melakukan proses penjemputan di kediamannya.
Seperti diketahui, keluarga mendiang Akidi Tio menyerahkan donasi Rp 2 triliun untuk membantu penanganan pandemi COVID-19 di Sumsel pada Senin (26/7/2021) lalu.
Bantuan ini diberikan secara simbolis di Mapolda Sumsel melalui perantara dokter keluarga almarhum Akidi Tio, dr Hardi Darmawan.
Penyerehan dana hibah tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Selain itu, juga disaksikan tokoh-tokoh agama Sumsel, Ustadz H Habib Amak, Pendeta Hajopan Manik, I Ketut Muliawan, Sakim Manda Budisetiawan Mandala dan Tjik Harun.