URtrending

Surat Perintah PNS Ciputat Pakai Gamis Hitam Tiap Jumat, Hoaks!

Griska Laras, Senin, 14 Oktober 2019 12.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Surat Perintah PNS Ciputat Pakai Gamis Hitam Tiap Jumat, Hoaks!
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Jakarta -Beberapa waktu lalu foto Surat Perintah Camat Ciputat viral di media sosial.

Surat Perintah tersebut berisi arahan agar semua pegawai perempuan se-Kecamatan Ciputat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat. Surat perintah itu ditetapkan pada 9 Oktober lalu.

Tapi Camat Ciputat Drs. H. Andi D. Patabai, AP,M.Si mengatakan bahwa surat perintah yang viral di media sosial itu hoax. Klarifikasi ini ia sampaikan lewat pesan singkat, sebagaimana diteruskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.

“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat,” terang Andi.

Baca juga: Berada di Luar Angkasa, Bagaimana Astronot Hazzaa Al Mansoori Beribadah?

Kebijakan mengenai pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 22 tahun 2014 tantang Pakaian Dinas PNS.

Peraturan baju dinas PNS di hari Jumat di lingkup Pemerintahan Kota Tangsel tercantum pada Pasal 3 ayat (3) bagi pegawai wanita terdiri dari:

a. kebaya encim/ busana muslim; b. celana panjang atau rok paling rendah 20 cm; c. sepatu pantofel; d. lencana/logo KORPRI; dan e. papan nama.

Andi menyebut busana muslim yang dipakai di hari Jumat di Pemko Tangsel berwarna putih. Ia juga menegaskan tidak ada peraturan lain selain peraturan tersebut.

Baca juga: Viral di Twitter, Sekelompok Lelaki Terciduk Menjadi Crosshijaber Lewat Media Sosial

“Setiap hari Jumat sesuai dengan Perwal 22 thn 2014 tentang Pakaian Dinas PNS dilingkup Pemko Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih," tegasnya.

Andi juga menemukan kejanggalan dalam surat perintah yang viral di media sosial. Menurutnya penulisan Surat Perintah itu tidak menerapkan EYD yang benar selayaknya surat resmi dari institusi pemerintah.

Misalnya penggunaan huruf kapital di setiap kata dalam kalimat 'Untuk : Dapat Menggunakan Pakaian Gamis Hitam Setiap Hari Jum'at.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait