URnews

Syarat Pemeriksaan Gratis COVID-19 di RS Unair

Nivita Saldyni, Selasa, 17 Maret 2020 09.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Pemeriksaan Gratis COVID-19 di RS Unair
Image: Nivita Saldyni/Urbanasia

Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan biaya pemeriksaan virus corona di RS Unair ditanggung pihaknya, Pemkot Surabaya.

Tapi Urbanreaders perlu tahu nih kalau tak semua pemeriksaan virus corona di RS Unair gratis. Ada syarat seseorang bisa bebas biaya pemeriksaan virus corona di RS Unair.

Penasaran? Yuk simak penjelasan Ketua Satgas Corona RS Unair, dr Prastuti Asta Wulaningrum SpP berikut ini!

Menurut Prastuti, pemeriksaan virus corona memiliki beberapa kriteria yang didasari dari hasil pemeriksaan pasien. Yaitu kriteria berisiko (En risk), Orang dalam Pengawasan (ODP), dan Pasien dalam Pemantauan (PDP).

"Kriteria PDP adalah gejala pernapasan, ada pneumonia atau radang paru-paru. Saat dilakukan foto thoraks ada radang paru-paru (penumonia). Dan dia sudah pernah ke negara atau daerah yang terjangkit atau kontak dengan orang COVID-19, itu gratis. Kriteria inilah yang akan dilakukan pemeriksaan swab dan dibantu oleh Pemkot Surabaya," katanya di RS Unair, Senin (16/3/2020).

Sementara kriteria ODP, Prastuti mengungkapkan bahwa biasanya pemeriksaan dilakukan atas inisiatif sendiri. Dan foto thoraks ODP menunjukkan gambar paru-paru yang bersih.

"ODP tidak dianjurkan melakukan swab, tapi kalau ingin tidak masalah. Tapi dengan biaya sendiri," imbuhnya.

Di kriteria ini, dokter akan memberikan pilihan, apakah pasien mau dirawat di rumah sakit atau pulang ke rumah untuk mengisolasi diri sendiri dan melakukan perawatan sesuai anjuran dokter.

Sementara kriteria berisiko (En risk), ditujukan untuk orang yang baru saja berpergian dari negera terjangkit.

"Kalau berisiko ini biasanya tidak ada gejala, hanya orang tersebut mengantisipasi saja," pungkasnya.

Tentunya, tiga kriteria ini punya perlakuan yang berbeda ya guys. 

Untuk orang berisiko, dianjurkan dokter untuk memakai masker, sering cuci tangan dan karantina di rumah selama dua pekan.

Sementara ODP, pasien bisa melakukan perawatan di rumah, sama dengan orang berisiko. Tapi harus mengonsumsi obat dari dokter karena menunjukkan gejala, seperti flu dan batuk. Kalau untuk PDP, pasien akan dirawat di ruang isolasi khusus.

"Kalau memang anjuran dokter dikarantina, sebaiknya memang dikarantina. Jangan malah pergi ke mall dan tempat ramai lainnya," ungkap Prastuti.

Selain itu, Dirut RS Unair Prof Dr dr Nasronudin SpPD K-PTI FINASIM menambahkan ada syarat lain agar pemeriksaan itu gratis.

Selain dinyatakan masuk dalam kriteria PDP, pasien harus ber-KTP Surabaya untuk mendapatkan pemeriksaan gratis.

"Jadi tidak serta merta semua orang bisa mendapatkan penanganan free," kata Nasronudin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait