URtrending

Tahu Ada Kekerasan Seksual dan Diam Saja? Awas, Ini Bahaya dan Sanksinya

Urbanasia, Rabu, 20 Februari 2019 23.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tahu Ada Kekerasan Seksual dan Diam Saja? Awas, Ini Bahaya dan Sanksinya
Image: Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Image: Google Plus)

Urban Asia - Mengetahui tindak kekerasan seksual namun diam saja? Hati-hati, lho! Ada sanksi pidana yang mengintai.Hal ini ditegaskan oleh Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam agenda kunjungannya ke Kota Malang. Ia mengatakan kepada pihak sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang untuk tidak menutupi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah seorang ASN guru SDN Kauman 3. Jangan menutupi kasus-kasus macam ini karena ada Undang-Undang yang mengaturnya, ungkap Arist. Baca Juga: Dilarang Mendekat: Ini yang Dapat Kamu Lakukan Ketika Berkunjung ke Gunung Bromo Yang dimaksudkan Arist ini adalah Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Bahwasanya setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seksual, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tindakan-tindakan kekejaman pada anak, mengetahui tapi membiarkan maka itu dianggap ikut serta melakukan pelanggaran terhadap anak. Pihak sekolah yang mengetahui dan membiarkan atau kepala dinas pendidikan bisa dipidana, terang Arist. Proses Audiensi oleh Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual dengan Ketua KPAI dan Polres Kota Malang. (Image: Nunung Nasikhah/Urban Asia) Arist juga menambahkan, jika kasus ini ditutup-tutupi padahal banyak saksi yang sudah mengakui, namun tidak ditindak atau dibiarkan saja, maka pihak tersebut bisa diancam dengan pidana dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Peristiwa-peristiwa yang diakui ada dan bahwa rekam jejaknya sudah melakukan tindakan yang sama tapi masih ngajar disini dan dibiarkan, maka kepala sekolah dan dinas pendidikan termasuk si pelaku dapat di pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta, tegasnya. Baca Juga: Harmonis, Begini Suasana Perpaduan Dua Budaya dalam Perayaan Cap Go Meh di BaliDengan kasus serupa yang terjadi berkali-kali dan menimbulkan efek traumatis dari generasi bangsa ini, maka kita harus membongkar tabir kejahatan massal semacam ini. Tujuannya adalah agar tidak terjadi lagi kekerasan pada anak dengan korban yang mencapai puluhan. Ini yang bisa jadi lebih dai 20 puluh korban. Karena sebelumnya juga pernah mengajar di sekolah lain. Maka dari itu jangan sampai dibiarkan, imbuhnya. Dengan banyaknya korban, pelaku ini seharusnya bisa dijerat dengan Undang-undang no. 17 tahun 2016 dengan hukuman fisik seumur hidup. Baca Juga: Awas Milenial! Enggak Hanya Orang Dewasa, Kejahatan Seksual Bisa Serang Anak-AnakSelain itu, mereka juga bisa disuntik bahan kimia karena kejadian ini dilakukan berulang-ulang. Nah loh? Hal ini tentunya tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku di dunia pendidikan saja, namun untuk semua kalangan. Jika di sekitar kalian memang ditemukan tindakan kekerasan seksual, maka langsung laporkan. Kekerasan seksual tidak hanya melulu soal tindakan penetrasi secara paksa.Baca Juga: Gempa Bumi Malang: Lakukan Ini Kalau Kamu Berada di Luar Maupun Dalam Ruangan Namun tindakan meraba daerah sensitif juga termasuk dalam kategori kekerasan seksual dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Yuk guys, aware dengan lingkungan sekitar. Jangan membiarkan tindakan yang membahayakan dan merugikan banyak orang terjadi dengan leluasnya.(*)

Penulis: Nunung Nasikhah (Kontributor Malang)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait