URtech

Arti Warna Kode QR Hijau hingga Hitam di Aplikasi PeduliLindungi

Shelly Lisdya, Senin, 18 Juli 2022 13.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Arti Warna Kode QR Hijau hingga Hitam di Aplikasi PeduliLindungi
Image: Aplikasi PeduliLindungi (Foto: Dinkes Kalbar)

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan aplikasi PeduliLindungi guna dapat mengakses fasilitas publik. Perkembangan terakhir, aplikasi ini pun diperbaharui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (17/7/2022) pukul 00.00 WIB.

PeduliLindungi juga memperbarui kriteria warna yang berkaitan dengan aturan bepergian dan memasuki fasilitas publik seperti perkantoran, mal atau pusat belanja. Berikut arti warna kode QR PeduliLindungi terbaru menurut Kemenkes RI.

HIJAU

Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat

- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

Usia 6-17 tahun

- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat

- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif

- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari

KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat

- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

- Usia 6-17 tahun

- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat

- Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

MERAH

Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima

- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat

Usia 6-17 tahun

- Belum pernah vaksinasi

HITAM

Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

Pada kasus positif COVID-19 diimbau untuk segera melakukan isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, disarankan untuk melakukan cek apakah laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
Antigeninfeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen 

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait