Gegara 4G, Apple Didenda Rp 4,3 Triliun

Jakarta - Apple harus berurusan dengan sengketa paten terkait teknologi 4G LTE. Masalah ini membuat raksasa teknologi pembuat iPhone itu terkena sanksi denda sebesar US$ 300 juta atau kisaran Rp 4,3 triliun.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Texas, Amerika Serikat. Hakim juri mengatakan pihak penggugat, yakni PanOptis Patent Management, Optis Cellular dan Unwired Planet, patut mendapatkan ganti rugi atas penggunaan teknologi 4G LTE pada iPhone dan iPad di masa lalu maupun masa depan.
Sejatinya juri telah memutuskan Apple melanggar paten dan mewajibkan perusahaan besutan Steve Jobs ini membayarkan USD 506 juta atau kurang lebih Rp 7,2 triliun. Namun pihak pengadilan membatalkan putusan tersebut.
Optis kemudian mengajukan banding. Namun upaya tersebut membuahkan hasil, walau tidak sebesar putusan pengadilan sebelumnya.
Kelima paten teknologi Optis yang menurut pengadilan telah dilanggar oleh Apple tadinya dimiliki oleh Panasonic, Samsung, dan LG. Panasonic dan LG kemudian mengalihkan kepemilikan paten ke Optis. Sementara Samsung mengalihkan patennya ke Unwired Planet.
Dalam sebuah pernyataan, Apple mengatakan kalau Optis tak memiliki gugatan apapun. Apple menuding operator seluler ini hanya mencari uang dengan cara menggugat perusahaan-perusahaan lain dengan koleksi paten yang sengaja dikumpulkan.
"Kami akan terus berusaha agar mereka tidak dapat menerima uang yang tidak masuk akal itu dari paten yang mereka peroleh," kata juru bicara Apple.
Apple pun berencana bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan ini dalam beberapa waktu ke depan.