URtech

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama Penerima Sertifikat dari KPPU

William Ciputra, Selasa, 26 Maret 2024 15.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama Penerima Sertifikat dari KPPU
Image: Penyerahan sertifikat oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia. (Urbanasia)

Jakarta - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab) menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang berhasil mengantongi sertifikat program kepatuhan persaingan usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. 

Sertifikat tersebut diserahlkan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi pada Senin (25/3/2024). 

“Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” kata Neneng dalam kesempatan tersebut. 

Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.

Selain itu, Grab juga mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal, dan mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawannya.

Wakil Ketua KPPURI, Aru Armando mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. 

Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri. 

“Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” imbuhnya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. 

Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Caranya adalah dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun. 

Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait