Menkominfo Sebut Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan lembaga Perlindungan Data Pribadi berada langsung di bawah presiden. Selain itu mereka bertanggung jawab langsung ke presiden.
Hal itu menurutnya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP yang baru disahkan hari ini.
"Secara spesifik terkait lembaga PDP, sesuai Pasal 58 sampai 60 Undang-Undang (UU) PDP, lembaga tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia" ujarnya saat konferensi di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Johnny mengatakan, lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas. Pertama, merumuskan dan menetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi.
Kedua, mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Ketiga, menegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Keempat, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terkait perlindungan data pribadi.
Sementara itu terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar UU PDP, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP. Di antaranya jika tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah.
Lalu sanksi pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai pasal 73. Pertama, hukuman denda maksimal Rp 4-6 miliar. Lalu pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
Hukuman pidana akan dikenakan pada orang perseorangan atau korporasi yang memperlakukan perbuatan terlarang. Pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kemudian, memalsukan data pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi," kata dia
Johnny kembali menegaskan bahwa UU PDP merupakan langkah awal dan pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.
"Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintahan sampai aparat penegak hukum untuk menyukseskan implementasi UU PDP, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, dan menghadirkan ruang digital yang aman di Indonesia," pungkasnya.