URtech

Merger Indosat dan Tri Efektif 4 Januari 2022

Shinta Galih, Selasa, 28 Desember 2021 14.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Merger Indosat dan Tri Efektif 4 Januari 2022
Image: Indosat dan Tri Indonesia merger (Afid/Urbanasia)

Jakarta - Merger Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) bakal efektif pada 4 Januari 2022. Apa efeknya ke pengguna?

“Tanggal Efektif Penggabungan (Indosat-Tri) adalah 4 Januari 2022 atau suatu tanggal di kemudian hari pada saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan persetujuan atas penggabungan usaha dan penerimaan atas pemberitahuan tentang perubahan komposisi kepemilikan saham Indosat yang mencerminkan pengendalian bersama oleh CK Hutchison Indonesia dan Ooredoo South East Asia,” dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Kedua perusahan kemudian menyebut penggabungan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masing-masing peserta merger, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan hak para pegawai.

Rancangan penggabungan usaha telah disusun secara bersama-sama oleh direksi dari masing-masing perusahaan peserta penggabungan.

Rancangan tersebut telah disetujui oleh dewan komisaris dari masing-masing perusahaan pada 16 September 2021 dan telah diperbaharui pada 20 Desember 2021.

Kendati demikian, rancangan penggabungan usaha tersebut juga masih mengunggu persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari masing-masing perusahaan pada 28 Desember 2021, dan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk rasio pertukaran penggabungan yang disepakati, pemegang saham Indosat saat ini akan memiliki 67,40 persen dari perusahaan penerima penggabungan.

Kemudian, pemegang saham H3I akan memiliki 32,60 persen dari perusahaan hasil penggabungan setelah penggabungan usaha menjadi efektif.

Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah merestui merger Indosat-Tri. Keputusan tersebut ditandai dengan diserahkannya surat persetujuan prinsip penggabungan oleh Kemenkominfo pada 8 November 2021.

Adapun syarat dari restu merger dari Kemenkominfo untuk Indosat-Tri di antaranya ialah mengembalikan frekuensi sebesar 5 MHz FDD atau 2 kali 5 MHz (total 10 MHz) di pita frekuensi 2,1 GHz, wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025 dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya. 

Selain itu berkewajiban menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait