URtech

Pemblokiran Ponsel BM Pakai Whitelist, Apa Itu?

Afid Ahman, Jumat, 28 Februari 2020 13.45 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemblokiran Ponsel BM Pakai Whitelist, Apa Itu?
Image: ilustrasi. (Pixabay/tomekwalecki)

Jakarta - Setelah melakukan proses ujicoba, pemerintah akhirnya memutuskan akan menggunakan metode whitelist. Apa itu?

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Turut hadir perwakilan operator seluler.

Dipaparkan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail aturan pemblokiran BM dimulai 18 April mendatang.

Skema yang dipakai yakni whitelist. Langkah tersebut diambil agar sekaligus bisa mengedukasi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Lewat Skema "White List", Ponsel BM Bakal Terblokir Secara Otomatis

"Berbeda dengan blacklist, kema whitelist proses bersifat preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya. Karena sejak awal sejak awal dimasukkan SIM card, langsung tidak mendapatkan sinyal," ujar Ismail.

Karenanya Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan mereka beli.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel BM tidak usah khawatir karena aturan ini berlaku ke depan.

“Bagi pemilik ponsel BM sebelum 18 April tetap akan tersambung ke jaringan seluler, dan tidak perlu registrasi ulang," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait