URtech

XL Axiata Kantongi Restu Kominfo Gelar 5G di Indonesia

Afid Ahman, Kamis, 12 Agustus 2021 19.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
XL Axiata Kantongi Restu Kominfo Gelar 5G di Indonesia
Image: XL Axiata kantongi restu Kominfo gelar 5G di Indonesia. (Kominfo)

Jakarta - Setelah Telkomsel dan Indosat Ooredoo, giliran XL Axita mengantongi restu dari Kementerian Komunikasi dan Indormatika (Kominfo) untung menggelar layanan 5G di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan diberikannya Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Kominfo ke XL Axiata pada Kamis sore (12/8/2021).

“Hari ini, kita bersama menyambut keikutsertaan PT XL Axiata yang baru saja mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) Layanan 5G,” ujar Johnny G Plate, Menkominfo dalam Konferensi Pers Virtual.

Johnny mengungkap SKLO sejatinya sudah terbit pada 6 Agustus 2021. Sementara pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) digelaf 3 sampai 5 Agustus 2021 lalu mengambil lokasi di area Jalan Margonda, Kota Depok.

Penerbitan SKLO Layanan Jaringan 5G PT XL Axiata, Tbk dilaksanakan sesuai amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Melalui penerbitan SKLO Layanan 5G tersebut, maka layanan jaringan, serta seluruh sarana dan prasarana 5G yang telah selesai dibangun oleh PT XL Axiata, Tbk, secara teknis dinyatakan siap beroperasi. 

“Layanan jaringan 5G ini akan dilakukan pada pita frekuensi 1800 MHz atau 1,8 GHz, dengan lebar pita 20 MHz dalam rentang 1807,5 MHz sampai dengan 1827,5 MHz,” jelas Menkominfo.

Ditambahkannya keberadaaan operator seluler ketiga yang menyediakan layanan jaringan 5G menunjukan bahwa industri penyediaan layanan jaringan 5G dapat berkembang secara komersial dengan baik di Indonesia. 

“Meski masih pada tahap initial commercial operations, capaian baik tersebut tentu tidak lepas dari fasilitasi kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meliputi kebijakan, antara lain, (1) infrastructure sharing aktif dan pasif; (2) spectrum sharing; serta (3) pengaturan koeksistensi layanan Over The Top (OTT) dengan layanan multimedia konvensional,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait