URstyle

Tempat Hiburan Malam di Sumut Resmi Ditutup Sementara

Anita F. Nasution, Selasa, 24 Maret 2020 16.28 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tempat Hiburan Malam di Sumut Resmi Ditutup Sementara
Image: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Medan - Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sejak Senin 23 Maret 2020 telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan penutupan kegiatan sementara hiburan malam di Sumatera Utara. 

Hal tersebut disampaikan Riadil Akhir Lubis, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara dikutip dari Antara. 

Riadil menjelaskan tempat hiburan yang dimaksudkan adalah tempat-tempat hiburan malam seperti klub malam, diskotik, karaoke, bar, spa, panti pijat, bioskop, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, dan lainnya.

"Ini kita minta dari Gugus Tugas perintah Gubernur Sumut dan kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP dan kelompok lainnya akan melakukan tindakan terhadap yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur ini untuk penutupan sementara," ujar Riadil seperti dikutip Antara.

Tidak hanya penutupan tempat hiburan malam, sejumlah kegiatan Meeting, Incentice, Convention, Exhebition (MICE) yang diselenggarakan di hotel-hotel maupun balai pertemuan juga akan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. 

"Kita tetapkan hari ini sampai dengan dua minggu ke depan, dan akan berakhir 5 April 2020, kita minta usaha-usaha ditutup," ujarnya.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait