URnews

Temui Perwakilan Demonstran, Sultan Yogya Tanggapi Aspirasi Buruh

Nivita Saldyni, Kamis, 8 Oktober 2020 17.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Temui Perwakilan Demonstran, Sultan Yogya Tanggapi Aspirasi Buruh
Image: Audiensi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bersama empat orang perwakilan MBPI, Kamis (8/10/2020). Sumber: Humas Pemprov DIY

Yogyakarta - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melakukan dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di tengah 'panasnya' aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Pertemuan itu kabarnya untuk menanggapi permohonan dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI).

"Saya bukan menemui demonstran, tetapi saya menerima permohonan audiensi yang kami terima beberapa waktu lalu," kata Sultan, dikutip dari rilis resmi Humas Pemprov DIY, Kamis (8/10/2020).

Dalam audiensi yang digelar di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan itu, empat orang perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya kepada Sultan. Ada dua poin penting yang mereka sampaikan, pertama upaya pemerintah daerah dalam peningkatan kesejahteraan buruh di DIY dan kenaikan upah minimum buruh, termasuk BLT.

“Kami buruh tidak pernah menolak investasi masuk ke Indonesia, bahkan Yogyakarta. Tapi seolah buruh dianggap menolak UU Cipta Kerja dan seolah menolak investasi,” kata Kirnadi, salah satu perwakilan MBPI.

Ia pun meminta pada Sultan untuk menyampaikan ke Presiden Joko Widodo soal aspirasi mereka ini. Sebab menurutnya pasal tersebut merugikan para buruh. 

“Saya tidak mau nanti ada pekerja-pekerja muda yang kehilangan waktu cukup banyak karena UU Cipta Kerja ini. UU ini memang memberikan beban cukup berat karena Bapak Gubernur tidak lagi memiliki wewenang untuk menentukan upah minimum tingkat sektoral. Itulah mengapa sampai saat ini kami menolak UU ini karena nanti anak cucu kita yang akan merasakan,” jelasnya panjang lebar.

Mendengar aspirasi Kirnadi, Sultan mengatakan bahwa sebenarnya ada rapat dengan dewan pengupahan sebagai bentuk pemeliharaan upah buruh setiap tahunnya.

“Saya berharap yang akan datang, gubernur dapat mengambil langkah di luar kesepakatan yang ada, gubernur punya hak,” kata Sri Sultan. 

Ia pun memastikan bahwa surat permohonan yang telah disampaikan oleh pengunjuk rasa akan dijadikan lampiran untuk dikirim ke presiden.

"Namun apakah surat yang disampaikan ini sama dengan 10 usulan yang telah disampaikan kepada presiden? Jika sama, tidak masalah. Namun kalau berbeda, kita harus melakukan klarifikasi. Jika usulan beda ya disamakan dulu atau ditambahkan, prinsip tidak masalah," imbuhnya.

Sementara untuk masalah BLT, Sultan berharap kembali dilakukan verifikasi data agar tak terjadi duplikasi data yang sudah ada.

Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan Sultan selaku Gubernur DIY akan menjembatani aspirasi rakyat ke pemerintah pusat perihal upah pekerja

"Keputusan kan ada di pemerintah pusat, ada di Jakarta. Jadi Bapak Gubernur akan meneruskan ke pemerintah pusat. Tentunya Bapak Gubernur sangat sepakat kalau bisa ada perbaikan upah pekerja atau buruh,” pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait