URtrending

Temukan 242 Hoaks Corona, Kominfo: Pelaku Tidak Menjawab Panggilan Ibu Pertiwi

Afid Ahman, Selasa, 17 Maret 2020 17.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Temukan 242 Hoaks Corona, Kominfo: Pelaku Tidak Menjawab Panggilan Ibu Pertiwi
Image: Menkominfo, Johnny G Plate dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19, (Dok. Kominfo)

Jakarta - Hoaks virus corona terus gentayangan di media sosial dan layanan pesan instan. Hingga Selasa (17/03/2020) hasil identifikasi Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan total sebanyak 242 konten hoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan virus corona (Covid-19). 

Menkominfo Johnny G Plate menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini. 

"Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan," ujarnya..

Johnny menyatakan pihaknya akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri. 

Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan.

"Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19. Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu," tandasnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos ditindak lanjuti bersama dengan pemilik platform.

"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.

Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos.

"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," kata Dirjen Semuel.

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.

"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," pungkas Dirjen Aptika.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait