URtainment

Terbukti Penyalahgunaan Narkoba, Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Eronika Dwi, Jumat, 9 Oktober 2020 10.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terbukti Penyalahgunaan Narkoba, Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Image: Dwi Sasono. (Instagram @dwisasono)

Jakarta - Aktor Dwi Sasono baru saja menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/10/2020) kemarin.

Dalam sidang putusan tersebut, aktor berusia 41 tahun itu divonis rehabilitasi selama enam bulan.

Dengan putusan tersebut, Dwi Sasono disebut tinggal menjalani sisa hukuman rehabilitasi selama satu bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pasalnya, Dwi Sasono telah menjalani lebih dulu menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur sejak 9 Juni 2020 lalu.

Menurut Kuasa Hukum Dwi Sasono, Aris Marassabessy, pihaknya tidak keberatan dengan vonis dari majelis hakim karena memang sudah sesuai keinginan mereka.

Aris Marassabessy juga menyebut, Dwi Sasono pun menyetujui hasil keputusan dari majelis hakim tersebut,

"Kalau reaksinya sih tadi dia mengucap syukur, alhamdulillah. Saya menjelaskan bahwa apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan putusan," kata Aris Marassabessy kepada  wartawan, yang dikutip, Jumat (9/10/2020).

Lalu menurut kuasa hukum Dwi Sasono lainnya, Muhammad Firdaus, suami Widi Mulia itu saat ini berada dalam kondisi sehat.

Muhammad Firdaus mengatakan, selama di RSKO Cibubur Dwi Sasono rajin berolahraga dan menulis.

Muhammad Firdaus juga menyebut, Dwi Sasono sangat tidak sabar bisa bertemu dengan keluarganya.

Apalagi karena selama di RSKO bintang film '5 Cowok Jagoan' itu hanya bisa berbincang dengan keluarganya lewat video call.

"Jika tidak ada halangan, bulan depan sudah bisa ketemu lagi sama anak-anak," ucap Firdaus.  

Diketahui, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu. Ia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan dengan barang bukti narkoba berupa ganja seberat 16 gram.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait