URnews

Terduga Pelaku Asusila di KRL Ditetapkan sebagai Tersangka

Shelly Lisdya, Senin, 11 Juli 2022 16.13 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terduga Pelaku Asusila di KRL Ditetapkan sebagai Tersangka
Image: Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Dok. Humas Polda Metro Jaya).

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria yang diduga sebagai pelaku asusila di kereta rel listrik (KRL) pada 29 April 2022, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun.

"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi dikutip Antara, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7/2022).

IP lantas dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.

"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan.

Sebelumnya, Ridwan mengatakan, pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.

"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya," lanjut Ridwan.

IP dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait