URnews

Terjerat Kasus Bullying, Dua Siswa SMPN 16 Malang Jadi Tersangka

Nunung Nasikhah, Rabu, 12 Februari 2020 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terjerat Kasus Bullying, Dua Siswa SMPN 16 Malang Jadi Tersangka
Image: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Instagram @polrestamalangkotaofficial)

Malang – Kasus dugaan bullying yang menimpa siswa SMPN 16 Malang berinisial MS terus bergulir. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota akhirnya menetapkan dua orang berinisial WS dan RK sebagai tersangka.

WS dan RK merupakan teman dari MS yang diduga melakukan tindakan bullying sehingga mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh korban. Bahkan, jari tengah MS belum lama ini harus diamputasi karena tak lagi berfungsi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan bahwa WS merupakan siswa kelas VIII dan RK siswa kelas VII. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran langsung pada dugaan tindak bullying terhadap MS.

"Secara resmi, kami sudah menetapkan dua tersangka anak-anak, yakni WS dan RK," ungkap Leonardus di Kota Malang, Selasa, sebagaimana dilansir dari Antara (12/2/2020).

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Mulai dari pihak sekolah, dokter spesialis Rumah Sakit Lavallete, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak pelapor, dan siswa yang terkait.

Baca Juga: Gara-gara Kasus Bullying di SMPN 16 Malang, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dicopot

Berdasarkan keterangan dari tersangka saat penyelidikan, keduanya memegang korban, mengangkat, dan menjatuhkannya ke lantai paving. Setelah itu, kembali mengangkat dan menjatuhkannya ke pot tanaman.

Pria yang akrab disapa Leo tersebut juga menjelaskan, menurut keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan dalam konteks bercanda.

Meski demikian, karena tindakan tersebut menyebabkan luka yang cukup parah pada korban, pihak kepolisian tetap menilai aksi itu termasuk ranah pidana.

"Meskipun dari pengakuan tersangka itu iseng atau bercanda, tapi kami melihat faktanya bukan seperti itu. Ini sudah perbuatan pidana," tegas Leo.

Baca Juga: Pucuk Jari Tengah Pelajar Korban Bullying Akhirnya Diamputasi

Di samping itu, Leo menegaskan bahwa polisi tidak akan terpengaruh dengan jabatan atau latar belakang dari keluarga tersangka.

Untuk itu, ia memastikan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dari kasus dugaan bullying tersebut.

"Kami di penyidik, sekali lagi menegaskan tidak memandang status dan jabatan seseorang. Kita akan terus proses hukum," tandasnya.

Atas tindakan ini, dua siswa yang menjadi tersangka itu terancam akan dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, saat ini keduanya belum ditahan dan tetap bisa bersekolah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait