URtrending

Terlalu Kreatif, Lelaki Ini Menaiki Skuter Listrik Sambil Duduk

Citra Resmi , Sabtu, 14 Desember 2019 10.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terlalu Kreatif, Lelaki Ini Menaiki Skuter Listrik Sambil Duduk
Image: Ilustrasi. (unsplash)

Bandung - Skuter listrik yang dirilis salah satu perusahaan perusahaan ojek online di Indonesia memang sedang digandrungi. Sejak dirilis beberapa waktu lalu, banyak warga Indonesia terlihat menyewa kendaraan ini, termasuk di Bandung.

Namun, penggunaannya sendiri menimbulkan polemik karena sudah memakan korban jiwa dan dianggap membahayakan. Oleh karena itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun sedang menggodok aturan baru perihal skuter listrik tersebut.

Salah satunya adalah pelarangan menggunakan skuter listrik di Jalan Arteri, Bandung.

Sayangnya, masih ada aja nih pengguna skuter listrik yang menggunakannya di jalan-jalan besar. Video sang pengguna skuter listrik itu pun viral di media sosial sejak minggu lalu. Video ini diunggah oleh akun Twitter @BL_95 sebelum diunggah kembali di Instagram oleh @prfmnews.

"Ini salah satu contoh yang nggak boleh ditiru ya, sangat membahayakan. Tetap perhatikan keselamatan saat berkendara. Lokasi Wastukancana," begitu keterangan dalam caption.

Baca juga: Tilang Skuter Listrik Mulai Berlaku, Cek Lokasi Main yang Aman

Uniknya, beda dari pengguna lain, pengendara tersebut nampak memasang kursi plastik agar ia bisa duduk. Lelaki tersebut pun nampak santai mengendarai skuter listrik di salah satu jalan besar Bandung, Wastukancana.

Sayangnya, mengendarai skuter listrik di jalan arteri Bandung ke depannya bisa melanggar aturan lalu lintas. Hal ini mengacu pada imbauan yang sudah dikeluarkan Dishub Bandung akhir November 2019 lalu.

Pengguna, atau pengendara skuter listrik diimbau tidak melewati jalan arteri di Kota Bandung, di antaranya, Jalan Pasteur, Jalan Soekarno-Hatta. Hal ini disebabkan arus kendaraaan beserta kecepatan rata-rata yang tinggi pada jalan arteri sangat berisiko bagi keselematan pengguna skuter listrik.

Aturan soal skuter listrik ini pun nantinya akan mengutamakan aspek keselmatan penggunanya. Dalam aturan nanti juga bakal memuat daftar ruas-ruas jalan bagi pengguna skuter listrik.

Baca juga: Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Nekat Bakal Kena Tilang

Mereka juga akan diimbau untuk menggunakan jalur sepeda karena berdasarkan undang-undang skuter listrik termasuk kelas kendaraan sepeda. Pihak Dishub juga telah membuat kesepakatan MoU dengan pihak perusahaan yang menyediakan layanan sewa skuter listrik.

Dishun pun meminta pihak perusahaan lebih dulu melengkapi persyaratan terkait standar kelaikan jalan skuter listrik. Nah, semoga dengan aturan ini ke depannya nggak bakal ada lagi korban dari pengguna skuter listrik ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait