URnews

Tiga Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang Sebaiknya Kamu Hindari    

Griska Laras, Kamis, 14 Mei 2020 13.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tiga Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang Sebaiknya Kamu Hindari     
Image: Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta - Sejak kemunculannya pada 2016 lalu, pinjaman online langsung menjadi primadona yang dilirik banyak orang. Dengan pinjaman online, kamu bisa mendapatkan dana dengan mudah dan cepat dalam kondisi terdesak.  

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, kamu perlu berhati-hati dalam memilih fintech lending (perusahaan pinjaman online) yang tepat. Sebab masih banyak fintech lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Senior Financial Advisor Aidil Akbar Madjid, menyebutkan bahaya meminjam uang di fintech lending ilegal.

“Bahaya pinjaman online illegal, bunganya tinggi, penalty tinggi dan sering banget terjadi kebocoran data pribadi. Misalkan kita tidak bayar, mereka akan menggunakan berbagai cara untuk menjelek-jelekkan kita dengan menyebarkan data-data pribadi kita,” paparnya.

Lebih lanjut, Aidil menjelaskan  secara rinci sebagai berikut.

1. Bunga Tinggi

Bahaya pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK adalah bunga yang sangat tinggi dan kadang tidak masuk akal. Saat pembayaran macet, bunga pinjaman online ilegal akan bertambah berkali lipat. Tak menutup kemungkinan jumlahnya lebih besar dari nominal pinjaman.

Meski demikian sampai saat ini OJK masih belum punya ketentuan soal patokan suku bunga untuk fintech lending.

2. Denda Tinggi

Sama halnya dengan pinjaman konvensional, pinjaman online juga memberlakukan sistem denda ketika peminjam telat bayar.

Jumlah denda pada pinjaman online illegal pun cukup tinggi. Perusahaan fintech lending illegal tidak hanya menagih bunga keterlambatan saja, tetapi juga denda lainnya.

Hal itu tentunya akan semakin merugikan peminjam karena harus membayar nominal pinjaman beserta bunga dan denda tambahan.

3. Kebocoran Data Pribadi

Saat mengajukan pinjaman online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi fintech lending sebagai salah satu prosedur. Setelah itu calon peminjam akan dimintai persetujuan untuk memberikan akses data pribadi sebagai syaratnya.

Dalam pinjaman online, data-data tersebut berisiko tinggi untuk disalahgunakan. Jika pembayaran macet, pihak fintech illegal tak segan mempermalukan peminjam dengan menyebar data-data pribadinya.

OJK selaku institusi yang memberikan dasar hukum pinjaman online pernah membahas risiko kebocoran data pribadi nasabah di media sosialnya. Berdasarkan keterangan OJK, seluruh data pribadi digital dari calon nasabah akan menjadi  variable dalam menghitung scoring sekaligus menjadi jaminan reputasi sebagai pengganti jaminan kebendaan seperti (rumah, kendaraan bermotor, dan lainnya).

Dalam pinjaman online, hal tersebut tidak bisa dihindari.  Sebab jika menolak  memberikan akses, aplikasi secara otomatis gagal terinstal.

Lantas bagaimana cara mengetahui fintech lending yang tidak terdaftra OJK?

Fintech lending illegal tidak memiliki izin resmi, tidak memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas, bunga pinjaman tidak terbatas, akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam, serta ancaman terror dan pencemaran nama baik peminjam.

Jadi sebelum coba-coba, pastikan perusahaan pinjaman online terdaftar di OJK, ya!               

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait