URtech

TikTok Bakal Dihapus dari Semua Perangkat Pemerintah AS dalam 30 Hari

Tim Urbanasia, Selasa, 28 Februari 2023 15.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
TikTok Bakal Dihapus dari Semua Perangkat Pemerintah AS dalam 30 Hari
Image: Aplikasi TikTok (pexels)

Jakarta - Dalam tenggat waktu 30 hari, TikTok bakal dihapus dari seluruh perangkat instansi pemerintahan Amerika Serikat (AS). Keputusan itu ditetapkan guna melindungi keamanan data nasional dari aplikasi milik Cina tersebut.

Ketua Komite Urusan Luar Negeri AS, Mike McCaul menuturkan, pelarangan TikTok ini akan dia sampaikan kepada yang berwenang atas RUU, yaitu Presiden Joe Biden.

"RUU saya memberdayakan pemerintah untuk melarang TikTok atau aplikasi perangkat lunak apa pun yang mengancam keamanan nasional AS," kata Mike mengutip Reuters, Selasa (28/2/2023).

Menurut Mike, aplikasi milik Cina ini bisa mengancam keamanan penggunanya. Pasalnya, TikTok seolah menjadi 'pintu belakang' Partai Komunis Cina (PKC) untuk mengakses data privasi mereka. 

"Itu adalah balon mata-mata ke ponsel Anda," sambungnya.

Pakar keamanan nasional juga khawatir, aplikasi itu digunakan oleh PKC untuk memanipulasi dan menyebarkan informasi yang salah ke pengguna di AS melalui algoritma TikTok.

Sementara Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco menuding pemerintah Cina juga mewajibkan perusahaan AS yang berbisnis di sana untuk menyerahkan datanya. Tentu hal tersebut harus diwaspadai.

"Data yang diperoleh hari ini dapat digunakan dengan cara baru dan menakutkan besok. Saya tidak menggunakan TikTok dan saya tidak menyarankan siapa pun untuk melakukannya," ujar Lisa.

Beberapa anggota parlemen juga turut mendorong pemerintah untuk melarang penggunaan aplikasi TikTok di semua perangkat secara nasional.

Pelarangan aplikasi TikTok ini sudah diperintahkan Kongres pada Desember 2022, termasuk di Kanada, Uni Eropa, Taiwan, dan lebih dari separuh negara bagian di AS.

Beberapa lembaga pemerintahan yang telah melarang TikTok dari perangkat mereka termasuk White House, Departemen Pertahanan, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait