URtech

TikTok dan Netflix Tutup Layanan di Rusia Imbas Invasi ke Ukraina

Shinta Galih, Senin, 7 Maret 2022 10.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
TikTok dan Netflix Tutup Layanan di Rusia Imbas Invasi ke Ukraina
Image: Netflix & TikTok (Foto: via Habertürk)

Jakarta - Lagi, perusahaan teknologi dunia memblokir layanannya di Rusia usai negara tersebut melakukan invasi ke Ukraina. Kali ini adalah TikTok dan Netflix.

TikTok mengumumkan bahwa mereka menangguhkan semua konten baru dan live streaming dari Rusia. Ini demi menjaga keamanan karyawan setelah Presiden Vladimir Putin menandatangani UU terkait pengawasan media. 

"Mengingat undang-undang 'berita palsu' baru Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini. Layanan perpesanan dalam aplikasi kami tidak akan terpengaruh," kata TikTok di akun Twitternya.

TikTok tidak menyebut sampai kapan kebijakan ini akan berlaku. Mereka mengatakan  akan  mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan TikTok dapat melanjutkan layanan sepenuhnya di Rusia.

"Keselamatan karyawan dan pengguna kami tetap menjadi prioritas utama kami," ujarnya.

Alasan serupa juga menjadi latar belakang Netflix memutuskan layanannya di Rusia. “Mengingat keadaan di lapangan, kami telah memutuskan untuk menangguhkan layanan kami di Rusia,” kata juru bicara Netflix Emily Feingold dalam sebuah pernyataan.

Netflix bukan satu-satunya perusahaan besar yang memutuskan hubungan dengan Rusia. Disney, Warner Brothers, Paramount Pictures, dan Sony semuanya telah menunda merilis film baru mereka, seperti The Batman, Turning Red, dan Sonic the Hedgehog 2, di bioskop Rusia.

Untuk diketahui Undang-undang 'berita palsu'  memberikan kewenangan pemerintah memenjarakan hingga 15 tahun setiap pihak yang dianggap menyebarkan berita palsu tentang pergerakan militer Rusia dalam perang di Ukraina.

UU yang disahkan parlemen Rusia pada Jumat kemarin menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang dianggap mempublikasikan "informasi yang diketahui salah" tentang militer, dengan hukuman yang lebih keras untuk dijatuhkan ketika penyebaran dianggap memiliki konsekuensi serius.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait