URnews

Tilang Skuter Listrik Mulai Berlaku, Cek Lokasi Main yang Aman

Anisa Kurniasih, Senin, 25 November 2019 18.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tilang Skuter Listrik Mulai Berlaku, Cek Lokasi Main yang Aman
Image: Pixabay

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan skuter listrik per hari ini, Senin (25/11/2019).

Pengguna bisa kena tilang dan denda Rp 250 ribu atau ancaman pidana penjara selama satu bulan nih guys jika melanggar aturan tersebut.

Nah pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU LLAJ, yang berbunyi: "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan atau denda maksimal Rp 250.000."

Sistem tilang yang digunakan kepada pengguna skuter listrik adalah sistem tilang elektronik (e-tilang).

Baca juga: Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Nekat Bakal Kena Tilang

Nantinya, pengguna skuter listrik yang melanggar peraturan diminta menunjukkan kartu identitas, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, pelanggar akan diminta membayar denda tilang melalui bank.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus otopet atau skuter listrik merupakan golongan alat angkut perorangan atau personal mobility device. Standar keamanan pengendara skuter listrik adalah berusia minimal 17 tahun.

Penggunaan skuter listrik pun kini dibatasi, yakni hanya bisa dikendarai di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion Gelora Bung Karno, Monas dan tempat wisata seperti Ancol loh guys.

Khusus bagi skuter yang disewakan seperti GrabWheels, perusahaan juga akan membatasi pengguna menjadi minimal berusia 18 tahun.

Baca juga: Ini 5 Rekomen Tempat Seru Naik E-Scooter di Jabodetabek, Guys!

Para pengguna wajib mengenakan helm pengaman, mematuhi batas kecepatan yakni 15 kilometer/jam dan tidak membonceng orang lain.

Nggak cuma ditilang polisi loh, perusahaan pun berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda sebesar Rp 300 ribu.

Hingga saat ini, ada sekitar 1.000 GrabWheels yang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten, Bekasi, dan Bandung. Untuk mendukung keselamatan pengguna, Tri menambahkan, perusahaan bakal melengkapi GrabWheels dengan fitur-fitur tambahan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait