Timbun Tabung Oksigen, Dua Kakak Beradik di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Surabaya - Kelangkaan tabung dan gas oksigen di tengah lonjakan kasus COVID-19 tampaknya telah memancing sejumlah oknum memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Seperti misalnya dua orang kakak beradik di Sidoarjo yang telah menimbun tabung gas oksigen dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).
Keberadaan terduga pelaku ini berhasil dibongkar oleh Satgas Gakkum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Hal ini dungkapkan Kapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/7/2021).
“Di tengah kami menjamin ketersediaan tabung oksigen, malah ada orang di Sidoarjo yang memanfaatkannya demi mencari keuntungan," kata Nico kepada wartawan.
Dua orang tersebut adalah AS dan TW. Mereka diamankan bersama satu orang lainnya berinisial FR, konsumen dua terduga pelaku. Mereka telah dibawa ke Mapolda Jatim dan masih dalam proses pendalaman. Namun ketiganya masih berstatus saksi ya guys.
"Kami mendapati 129 tabung oksigen dari dua pelaku ini, dan dijual lebih dari HET Rp 750 ribu," jelas Nico.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nico mengatakan bahwa awalnya AS membeli ratusan tabung oksigen beserta isinya dari salah satu depo dan pengisian oksigen dengan harga Rp 700.000 untuk ukuran satu meter kubik. Kemudian, AS dibantu TW yang merupakan sang adik untuk memasarkannya melalui media sosial.
TW pun mempromosikan tabung oksigen beserta isinya itu lewat Facebook dan sejumlah grup WhatsApp. TW menawarkan barang tersebut dengan harga Rp 1.350.000 untuk ukuran satu meter kubik. Artinya, kedua kakak beradik ini mendapat keuntungan sebesar Rp 650.000 per tabung ukuran satu meter kubik-nya.
"Kemudian dibeli oleh FR (konsumen). Sehingga dalam aksinya AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu per tabung," ungkapnya.
Nico mengaku pihaknya telah mengamankan 129 tabung oksigen dari tangan kedua terduga pelaku. Nantinya, tabung-tabung oksigen itu bakal dikembalikan ke pemiliknya agar bisa dijual dengan harga yang sesuai kepada yang membutuhkan.
Sementara untuk kedua terduga pelaku, AS dan TW, Nico menjelaskan keduanya bakal dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar jika terbukti bersalah.