URtech

Tokopedia Bakal Tindak Tegas Penjual Obat yang Pasang Harga Tak Wajar

Kintan Lestari, Senin, 5 Juli 2021 15.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tokopedia Bakal Tindak Tegas Penjual Obat yang Pasang Harga Tak Wajar
Image: Tokopedia bagian kesehatan. (Dok. Tokopedia)

Jakarta - Obat-obatan serta produk kesehatan seperti susu beruang kini harganya naik karena diburu masyarakat.

Karena hal itu, banyak oknum nakal yang ingin mengambil keuntungan pribadi dan memainkan harga sehingga harga obat jadi tidak wajar.

Melihat hal tersebut, Tokopedia mengambil langkah tegas dengan menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19.

Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

“HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menyatakan kalau Tokopedia sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga. Ia juga menyatakan akan menindak tegas penjual yang menjual produknya dengan harga mahal.

“Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan.”

Tokopedia sejak awal pandemi COVID-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah William.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), di mana setiap pihak dapat bisa mengunggah produk mereka secara mandiri di marketplace, aksi kooperatif terus dilakukan sagar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Sebagai bukti langkah yang diambilnya, Tokopedia punya kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. 

Selain itu, Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Jadi masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut, yang bisa dilihat di sini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait