URtrending

12.629 Napi Nasrani Terima Remisi Khusus Natal, 166 Orang Dibebaskan

Nunung Nasikhah, Rabu, 25 Desember 2019 16.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
12.629 Napi Nasrani Terima Remisi Khusus Natal, 166 Orang Dibebaskan
Image: Ilustrasi/Pixabay

Jakarta - Suka cita Natal rupanya juga dirasakan Narapidana (Napi) Kristiani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen.

Sebanyak 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Wilayah dengan jumlah remisi tertinggi ada di Sumatra Utara yakni sebanyak 2.552, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.835, dan Papua sebanyak 1.101 napi.

Dari jumlah penerima RK tersebut, sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Menurut data, Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Baca juga: Duh! China Larang Perayaan Natal di Sekolah

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pihaknya meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Utami dikutip dari jpp.go.id (25/12/2019).

Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi, baik dari aspek administratif maupun substantif.

“Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” imbuh Utami.

Baca juga: Natal Pertama Sebagai Menteri Agama, Ini Pesan Fachrul Razi

Di sisi lain, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan bahwa usulan RK Natal Tahun 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.

Selain itu, pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.

“Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17 ribu per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ungkap Yunaedi.

Yunaedi juga menyatakan bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Polrestabes Bandung Kerahkan 2300 Personel untuk Amankan Natal 2019

Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan, dan 2.722 Anak. Sementara, kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebanyak 128.437 orang atau sebesar 47,57 persen.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait