Duh! Situs Resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diretas

Jakarta - Situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diretas pagi ini pada pukul 09.30 WIB dengan gambar ilustrasi Luthfi Alfiandi menggunakan celana anak SMA dan jaket abu sembari memegang bendera.
Dilansir dari Antara, situs resmi PN Jakpus diduga diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus kericuhan aksi pelajar saat September lalu.
"Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," tulis peretas website pengadilan khusus kelas IA itu.
Menanggapi soal peretasan sistem website tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan akan melakukan pengecekan.
Baca juga: Duh! Situs KPAI Diretas
"Iya sementara dicek," ujar Makmur saat dikonfirmasi.
Namun berdasarkan pantauan Urbanasia, hingga berita ini buat situs resmi PN Jakarta Pusat itu justru tidak bisa diakses nih guys.
Untuk diketahui, terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap Polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI.
Namun pada saat diperiksa Luthfi, ternyata bukanlah pelajar melainkan pria muda berusia 21 tahun.
Atas perbuatannya mengelabui polisi menggunakan seragam sekolah meski bukan pelajar, ada tiga dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi.
Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP.