Guys, Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Jakarta - Urbanreaders udah tahu belum nih kalau per 1 Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( E-TLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
E-TLE ini telah berlaku untuk kendaraan roda dua di Provinsi DKI Jakarta. Jika sebelumnya sistem ini sudah diterapkan di jalur protokol, Ditlantas Polda Metro Jaya juga rupanya memasang kamera e-TLE di jalur Transjakarta loh guys.
Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi.
Baca Juga: Ini Daftar Ketentuan dan Denda Tilang Elektronik Bagi Motor di DKI Jakarta
Dikutip dari akun Instagram @ntmc_polri, ada 25 titik baru kamera tilang elektronik atau E-TLE di Jakarta loh guys, diantaranya:
Simpang traffic light Kota
Simpang traffic light Olimo
Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
Simpang traffic light Harmoni
Simpang traffic light istana Negara
Simpang patung Kuda
Simpang traffic light Kebon Sirih
Simpang traffic light Sarinah
Simpang traffic light Bundaran HI
Simpang traffic light Senayan
Simpang traffic light Al Azhar
Simpang traffic light CSW
Simpang traffic light Monalisa
Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran
Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan
Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi
Jalan S Parman Simpang Tomang
18.. Jalan S Parman Simpang Grogol
Simpang Asia Afrika
Simpang traffic light Halim Baru
Simpang traffic light Halim Lama
Simpang traffic light Rawamangun
Simpang traffic light Pramuka
Simpang traffic light Rawasari
Simpang traffic light Cempaka Putih.
Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Pengemudi Cekik Polisi saat Ditilang Diamankan
Nah, tilang elektronik ini memanfaatkan bukti dari rekaman kamera CCTV. Pengendara yang melanggar aturan akan diproses dan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku guys.
"Mekanisme E-TLE untuk sepeda motor sama saja seperti mobil. Awalnya, kamera CCTV akan merekam pengendara yang melakukan pelanggaran. Sistem E-TLE akan melacak pelat nomor di database kepolisian untuk dilakukan verifikasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar seperti dikutip dari Instagram @ntmc_polri.
Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang elektronik ini antara lain pemotor tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, melanggar marka jalan termasuk melanggar garis berhenti (stopline), hingga menggunakan handphone saat berkendara.
So, buat kamu yang ingin berkendara, selalu patuhi peraturan lalu lintas ya guys!