URtrending

Guys, Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Anisa Kurniasih, Selasa, 11 Februari 2020 12.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Guys, Ini Daftar 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Image: Ilustrasi tilang elektronik (E-TLE) di wilayah DKI Jakarta. (ANTARA)

Jakarta - Urbanreaders udah tahu belum nih kalau per 1 Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik.

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( E-TLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

E-TLE ini telah berlaku untuk kendaraan roda dua di Provinsi DKI Jakarta. Jika sebelumnya sistem ini sudah diterapkan di jalur protokol, Ditlantas Polda Metro Jaya juga rupanya memasang kamera e-TLE di jalur Transjakarta loh guys.

Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi.

Baca Juga: Ini Daftar Ketentuan dan Denda Tilang Elektronik Bagi Motor di DKI Jakarta

Dikutip dari akun Instagram @ntmc_polri, ada 25 titik baru kamera tilang elektronik atau E-TLE di Jakarta loh guys, diantaranya:

  1. Simpang traffic light Kota

  2. Simpang traffic light Olimo

  3. Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada

  4. Simpang traffic light Harmoni

  5. Simpang traffic light istana Negara

  6. Simpang patung Kuda

  7. Simpang traffic light Kebon Sirih

  8. Simpang traffic light Sarinah

  9. Simpang traffic light Bundaran HI

  10. Simpang traffic light Senayan

  11. Simpang traffic light Al Azhar

  12. Simpang traffic light CSW

  13. Simpang traffic light Monalisa

  14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran

  15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan

  16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi

  17. Jalan S Parman Simpang Tomang

18.. Jalan S Parman Simpang Grogol

  1. Simpang Asia Afrika

  2. Simpang traffic light Halim Baru

  3. Simpang traffic light Halim Lama

  4. Simpang traffic light Rawamangun

  5. Simpang traffic light Pramuka

  6. Simpang traffic light Rawasari

  7. Simpang traffic light Cempaka Putih.

Baca Juga: Usai Viral di Media Sosial, Pengemudi Cekik Polisi saat Ditilang Diamankan

Nah, tilang elektronik ini memanfaatkan bukti dari rekaman kamera CCTV. Pengendara yang melanggar aturan akan diproses dan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku guys.

"Mekanisme E-TLE untuk sepeda motor sama saja seperti mobil. Awalnya, kamera CCTV akan merekam pengendara yang melakukan pelanggaran. Sistem E-TLE akan melacak pelat nomor di database kepolisian untuk dilakukan verifikasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar seperti dikutip dari Instagram @ntmc_polri.

Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang elektronik ini antara lain pemotor tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu, melanggar marka jalan termasuk melanggar garis berhenti (stopline), hingga menggunakan handphone saat berkendara.

So, buat kamu yang ingin berkendara, selalu patuhi peraturan lalu lintas ya guys!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait