URtrending

Kenaikan Harga Materai Menjadi Rp 10 Ribu per Lembar Masih Wacana

Ardha Franstiya, Selasa, 19 November 2019 14.30 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kenaikan Harga Materai Menjadi Rp 10 Ribu per Lembar Masih Wacana
Image: Ilustrasi materai/Instagram

Jakarta - Urbanreaders! Kabarnya, pemerintah dan DPR RI masih melakukan pembahasan soal rancangan revisi undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 nih soal bea materai.

Hingga kini, pembahasannya pun masih terus berlanjut.

Dalam rancangan undang-undang tersebut berisikan terkait wacana kenaikan bea materai menjadi Rp 10 ribu perlembar.

Sementara untuk sekarang, harga bea materai terdiri atas dua tarif, yakni Rp 6000 dan Rp 3000.

Baca juga: 3 Ruas Jalan di DKI Jakarta akan Diterapkan 'Jalan Berbayar' Mulai 2020

Jadi, peningkatan tarif ini sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja, yakni Rp 10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Awalnya, bea materai ditetapkan mulai tahun 1985 yang ditarifkan sebesar Rp 500 dan Rp 1000. Di tahun 2000, bea materai mengalami kenaikan menjadi Rp 3000 dan Rp 6000.

Sesuai undang-undang, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali liat dari harga awal.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait