Ketahuan Pergi Mudik, Warga Sumut Bakal Diminta Putar Balik

Medan - Seiring dengan keluarnya keputusan Presiden RI Joko Widodo perihal pelarangan aktivitas perpindahan warga dari satu daerah ke daerah lain atau mudik, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) memperketat pengamanan untuk pengawasan arus mudik tersebut.
Walau belum mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Kemas Ahmad Yamin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaanterkait keputusan yang diberlakukan sejak 24 April 2020 tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari jalan masuk dan jalan keluar serta jalan umum yang biasa dilalui masyarakat untuk mudik.
Lewat pemeriksaan yang dilakukan selain memeriksa status perjalanan, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan.
"Kepada masyarakat yang tetap melaksanakan mudik akan kita setop, lalu akan kita periksa protokol kesehatannya. Kemudian kita tanyakan perjalanannya hendak kemana. Kalau positif mudik, maka akan kita minta putar balik," ujar Ahmad Yamin, Kamis (23/4) di Medan.
Menerapkan langkah lutar balik ini menjadi langkah awal yang dilakukan dalam mengurangi dan mencegah warga untuk melakukan mudik selama masa pandemi COVID-19 ini.
Mengenai sanksi lainnya, Ahmad memyampaikan bahwa pihak kepolisian lalu lintas Sumatera Utara akan menyesuaikan peraturan yang telah dipersiapkan