Kisah Sosialita Ambon Pembobol Dana Nasabah BNI Ratusan Milyar

Maluku - Nama Faradiba Yusuf akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terseret kasus pembobolan dana nasabah Bank BNI Ambon.
Faradiba Yusuf alias FY selaku Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Ambon diduga menggelapkan dana nasabah yang jumlahnya tak tanggung-tanggung yaitu senilai Rp 124 Milyar dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pejabat BNI Ambon, Maluku ia pun leluasa membobol tabungan nasabah prioritas yang diduga untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup
Bergaya bagai sosialita, Faradiba rupanya memiliki sejumlah mobil mewah dan berbagai aset yang tersebar di bidang usaha lain.
Baca juga: GrabFood Luncurkan Inovasi untuk Berdayakan Pertumbuhan Bisnis Kecil
Dihimpun dari berbagai sumber, setelah dilaporkan oleh pihak bank ke Polda Maluku terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah ini, kekayaan Faradiba Yusuf pun terungkap.
Ia diketahui mengoleksi sejumlah mobil mewah berbagai merek diantaranya Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Pajero Sport, Honda CRV Prestige, hingga Honda HRV.
Seperti hasil pemeriksaan, selain sejumlah mobil, Faradiba juga memiliki restoran, usaha rumah kopi dan juga bengkel.
Ia juga punya tiga toko di Maluku City Mall, tanah dan diduga juga memiliki lebih dari 10 rumah yang tersebar di berbagai kawasan di Ambon seperti di BTN Manusela, Kebun Cengkeh, hingga di kawasan elite Citraland di Lateri, Ambon.
Baca juga: Dukung Ekonomi Kreatif, Bandung Economic Empowerment Center Diresmikan di Taman Pramuka
Seperti keterangan yang telah dikumpulkan, nasabah yang jadi korban pembobolan tabungan adalah para nasabah prioritas BNI.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan mengungkapkan selama proses dan hasil penyelidikan diketahui modus yang digunakan Faradiba adalah mencari nasabah pontensial atau yang memiliki tabungan banyak. Kemudian Faradiba menawarkan produk dengan imbal hasil yang melebihi dari apa yang ditentukan untuk menarik nasabah.
“Jadi setelah dana masuk dana tersebut tidak langsung dimasukan ke rekening tetapi digunakan untuk dirinya sendiri," ujar Kombes Pol Firman Nainggolan kepada wartawan di aula kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019).
Dari kerugian Rp 58,9 milyar yang dilaporkan BNI sebanyak Rp 1,6 milyar uang tunai diamankan sebagai barang bukti yang belum digunakan.
Baca juga: Berawal dari Saling Ejek di Medsos, Dua Sekolah di Bandung Bentrok
Uang tersebut disita dari transaksi terakhir Faradiba melalui rekening milik Soraya pada 4 Oktober 2019. Tak cuma Faradiba, Polisi pun mengamankan Soraya yang merupakan anak angkat Faradiba.
Soraya diminta membuka rekening baru atas namanya untuk menampung dana hasil kejahatan dan juga alat transaksi yang digunakan tersangka untuk mentransfer dana-dana yang dari BNI guna disalurkan lagi ke beberapa rekening lain.