URtrending

Kritik Pemerintah Lewat Medsos, 4 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Nunung Nasikhah, Senin, 15 Juni 2020 16.45 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kritik Pemerintah Lewat Medsos, 4 Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Image: Instagram @bandaneira_official

Jakarta - Di sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia, kritik terhadap kinerja pemerintah bukanlah sesuatu yang tabu untuk dilakukan.

Ketidakpuasan terhadap manajemen negara oleh para pengelolanya sangat boleh disuarakan seluruh rakyat tanpa terkecuali.

Namun, dalam kenyataannya, beberapa pihak yang lantang menembaki pemerintah dengan kritikan, justru harus berakhir dengan penangkapan aparat kepolisian. Berikut beberapa pemuda yang melancarkan gkritik dan dibalas dengan penangkapan:

1. Ananda Badudu

1592213756-Anandabadudu2.jpg

Instagram @bandaneira_official

Nama Ananda Badudu menjadi perbincangan publik setelah penangkapan dirinya oleh aparat kepolisian pada 27 September 2019 lantaran aksi penggalangan dana yang dilakukannya melalui platform crowd funding, Kitabisa.com.

Mantan wartawan Tempo yang juga seorang musisi tersebut diketahui telah mengumpulkan dana sekitar Rp 175 juta untuk mendukung unjuk rasa menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi oleh mahasiswa di Gedung DPR RI pada 23-24 September 2019 lalu.

Selain untuk keperluan unjuk rasa, Ananda mengatakan bahwa dana tersebut sekaligus menunjukkan bahwa unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa tidak ditunggangi pihak manapun.

 

2. Ravio Patra Asri

1592213784-RavioPatra.jpg

Twitter/@amnestyindo

Pemuda yang akrab disapa Ravio ini ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan penyebaran berita yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian melalui pesan WhatsApp. 

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan, awalnya polisi menerima laporan tentang beredarnya pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020.

Pesan singkat itu dinilai telah meresahkan masyarakat sehingga polisi langsung melacak pemilik nomor WhatsApp yang menyebarkan pesan bernada provokatif tersebut.

Namun, muncul indikasi adanya peretasan akun aplikasi pesan WhatsApp milik Ravio yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan ujaran kebencian tersebut.

Menurut informasi dari akun twitter @amnestyindo, Ravio sebelumnya sempat mengkritik Staf Khusus Presiden yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua, dan tentang penanganan COVID-19 melalui akun twitter miliknya @raviopatraRavio.

Beberapa waktu setelahnya, Ravio mengadu kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya. Ravio mendapatkan panggilan dari nomor 082167672001, 081226661965 dan nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Hasil penyelidikan menemukan bahwa nomor tersebut merupakan milik AKBP 'HS' dan Kol. 'ATD' yang merupakan aparat kepolisian.

Selama diretas, pelaku menyebar pesan palsu berisi provokasi yang dikirimkan ke sejumlah nomor berbunyi, "krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 april aksi penjarahan nasional serentak, semua toko yg ada didekat kita bebas dijarah”.

 

3. Dandhy Laksono

1592213810-dhandylaksono.jpg

Instagram @dandhy_laksono

Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh aparat kepolisian pada 26 September 2019 pukul 23.00 WIB di kediamannya atas cuitannya soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua.

Cuitan tersebut dipublikasikan oleh Dandhy lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September lalu yang berbunyi seperti ini:

JAYAPURA (foto 1)

Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.

WAMENA (foto 2)

Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.

Atas cuitan tersebut, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

 

4. Mohammad Hisbun Payu

1592213883-Mohammad-Hisbun-Payu.jpeg

safenet.or.id

Mohammad Hisbun Payu atau yang populer dengan nama Iss, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng pada 13 Maret 2020.

Iss yang merupakan aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS tersebut dituduh melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia ditangkap pada Jumat (13/3/2020) siang saat berada di kos-kosannya yang berlokasi di Surakarta pukul 14.00 WIB.

Iss ditangkap karena diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah memposting status instagram story di akun @_belummati yang berbunyi "Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi”.

Dalam postingannya, Iss juga menyertakan sebuah foto tampilan postingan akun twitter Joko Widodo @jokowi yang berisi tulisan, “Sebaik-baik komitmen investasi adalah yang terealisasi. Penyebab tidak berbuahnya komitmen investasi itu bisa oleh hal-hal seperti urusan pembebasan tanah yang tak kunjung selesai dan sulitnya perizinan.”

Atas postingan tersebut, Iss dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait