URtrending

Lembaga Pers Tolak RUU KUHP, Soroti 10 Pasal Pembungkam Jurnalis

Nunung Nasikhah, Selasa, 24 September 2019 14.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lembaga Pers Tolak RUU KUHP, Soroti 10 Pasal Pembungkam Jurnalis
Image: Ilustrasi jurnalis. (Pixabay/Engin_Akyurt)

Jakarta - Lembaga dan organisasi pers Indonesia seperti Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) hingga Lembaga Dewan Pers Dr. Soetomo berbondong-bondong membuat petisi untuk menolak Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“DPR periode 2014-2019 berencana mensahkan rkuhp akhir bulan september ini. Jika rkuhp ini disahkan menjadi undang undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air,” tulis persatuan lembaga pers dalam keterangan resminya.

Mereka menambahkan, pasal-pasal dalam RUU KUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Karena dalam sistem demokrasi, kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi.

“Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur,” tandasnya.

Beberapa RKUHP yang diusulkan diduga memiliki pasal pasal karet yang akan mengarah pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era orde baru. Kritik pers dan pendapat kritis masyarakat bisa saja disamakan dengan penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

Disebutkan juga beberapa pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers yakni:

  1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden

  2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah

  3. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa

  4. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong

  5. Pasal 263 tentang berita tidak pasti

  6. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan

  7. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama

  8. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

  9. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik

  10. Pasal 446 tentang pencemaran orang mati

Tentu dengan 10 pasal tersebut, aliansi lembaga pers ini merasa kebebasan pers terancam. Sebab nantinya RKUHP ini bisa dijadikan sebagai alat untuk membungkam kritisi pers atau masyarakat secara luas.

“Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak! Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu bersama-sama menolak RKUHP,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait