LGBT Beserta Keluarganya Wajib Lapor di RUU Ketahanan Keluarga

Jakarta – Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga juga peran mengatur potensi krisis dalam sebuah keluarga.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 74, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penanganan Kerentanan Keluarga untuk membantu dalam menghadapi Krisis Keluarga.
Salah satu penyebab krisis dalam keluarga yang disebutkan adalah penyimpangan seksual.
Nah, untuk keluarga yang mengalami krisis karena penyimpangan seksual ini wajib melaporkan anggota keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Pendonor dan Penerima Sperma Bisa Dipidana 5 Tahun
Hal ini kemudian diatur dalam pasal 86. Tak hanya keluarga yang diwajibkan melapor. Individu yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri sebagaimana termasuk dalam pasal 87.
Pasal 86
Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 87
Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani KetahananKeluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Lembaga rehabilitasi yang dimaksudkan dalam kedua pasal tersebut nantinya akan diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Sementara yang dimaksud penyimpangan seksual dalam pasal-pasal di atas dijelaskan dalam penjelasan pasal 85. Dari empat kategori yang disebutkan, dua jenis golongan LGBT yakni homoseks dan lesbian termasuk di dalamnya.