Menkes Terawan Setujui Penerapan PSBB di Kota Makassar

Makassar - Surat keputusan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Kota Makassar telah disetujui.
Surat keputusan yang disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Kamis,16 April 2020 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
"Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," dikutip dari putusan SK Menkes Terawan.
Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, juga membenarkan bahwa PSBB di Kota Makassar telah memenuhi kriteria pemberlakuan PSBB, sehingga disetujui oleh Menteri Kesehatan.
"Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB," ujar M Iqbal Suhaeb di Makassar seperti dikutip Antara, Kamis (16/4).
Atas putusan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan tersebut, Kota Makassar akan mulai menerapkan PSBB sejak tanggal ditetapkannya putusan tersebut.
Dengan diberlakukannya PSBB ini, Pemerintah Kota Makassar wajib langsung untuk menerapkan PSBB dengan memberlakukan Peraturan Walikota.