URtrending

Pengamat Intelijen Usul Presiden Bisa Menjabat 3 Periode, Setuju?

Anita F. Nasution, Jumat, 15 November 2019 13.00 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengamat Intelijen Usul Presiden Bisa Menjabat 3 Periode, Setuju?
Image: Instagram @jokowi

Jakarta - Guys, ada usulan yang dilayangkan untuk mengamandemenkan Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat selama 3 periode nih.

Nah, usulan ini berasal dari salah satu tokoh negata sekaligus pengamat intelijen, Suhendra Hadikuntono ditengah wacana MPR yang hendak mengamandemenkan UUD 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

Usulan diberikan Suhendra karena dirinya khawatir sebagian proyek nasional yang tengah dijalankan kepemimpinan Jokowi tidak berkesinambungan jika masa jabatan Jokowi usai 5 tahun kedepan.

"Tanpa kesinambungan kepemimpinan Jokowi lima tahun setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negata tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemenkan UUD 1945 khususnya agar Presiden bisa menjabat tiga periode" ujar Suhendra.

Baca Juga: Sah! Jokowi-Ma'ruf Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Nah, dengan usulan pengamandemenan UUD 1945 tersebut, Suhendra merasa bahwa hal itu bukanlah langkah mematikan demokrasi maupun regenerasi kepemimpinan.

Menurutnya amandemen ini dibuat untuk memberikan kesempatan lagi bagi pemimpin yang dianggap layak untuk membangun Indonesia.

Namun masyarakat juga tetap memiliki hak untuk tidak memilih lagi jika pemimpin dianggap tidak kompeten.

"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toj yanh akan memilih rakyat. Kalau memanh tidak bagus jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis" ungkap Suhendra.

Nah, menurut kalian gimana nih urbanreaders? Setujukah kalian sama usulan ini?(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait