URtrending

Polisi Berhasil Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta

Nivita Saldyni, Jumat, 28 Februari 2020 07.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Berhasil Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus gelar konferensi pers di lokasi penggerebekan gudang masker ilegal, Jumat (28/2/2020). (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)

Jakarta - Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja melakukan penggerebekan terhadap satu gudang masker ilegal di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Barat, Jumat (28/2/2020).

Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, saat beberapa pekerja di gudang tengah sibuk mengerjakan tugasnya.

Seperti yang terlihat dalam postingan terbaru Instagram @narkoba_metro, petugas kepolisian bersenjata lengkap terlihat menggerebek lokasi.

Para pegawai yang tengah sibuk pun tak bisa berkutik dan hanya tertunduk di posisinya.

Baca juga: Viral Video Sortir Masker di Lantai dan Diinjak-injak

Di lokasi kejadian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun langsung menggelar konferensi pers.

Berdasarkan keterangannya, ternyata polisi telah mengintai gudang masker ilegal ini sejak lama.

Yusri mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan karena tempat itu disinyalir menimbun masker.

"Ditemukan di salah satu gudang di daerah Cakung menyangkut adanya informasi yang kami dapat, adanya awal informasi kita dapat di tempat ini, tempat penyimpanan masker, penimbunan masker," kata Yusri.

Baca juga: Begini Tips Menjaga Makeup Biar Nggak Luntur Saat Pakai Masker

Bukan hanya menimbun, pabrik masker itu juga diketahui tak punya izin produksi alias ilegal.

"Hasil penyidikan Dit Narkoba Polda Metro mengendus beberapa tempat menimbun masker termasuk awalnya di sini ada dugaan menimbun masker. Setelah kita penggerebekan dan geledah bahkan di sini bukan menimbun tapi mendistribusi secara ilegal tanpa ada ijin," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa merek masker yang diproduksi itu palsu dan tidak memenuhi standar.

"Untuk semua akan dikenakan di pasal UU kesehatan dan UU perdagangan. Bahkan aturan SNI pun akan kami coba pelajari jika memang nanti ada pelanggaran HAKI maka akan kami kenakan pasal-pasal berlapis," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku akan terancam hukuman penjara lima tahun ke atas dengan denda maksimal Rp 50 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait