URtrending

Rentetan Kisah Sedih Buruh Es Krim AICE, Wanita Hamil Bekerja di Shift Malam

Nunung Nasikhah, Kamis, 5 Maret 2020 12.30 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rentetan Kisah Sedih Buruh Es Krim AICE, Wanita Hamil Bekerja di Shift Malam
Image: AICE. (Ilustrasi/.aice.co.id) Di balik manisnya rasa es krim AICE, ada kepahitan tersendiri di dalam industrinya guys!

Jakarta – Di balik manisnya rasa es krim merek AICE yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, tersimpan kepahitan tersendiri bagi para buruh yang bekerja di dalamnya.

Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) sebagai federasi yang menaungi Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) membeberkan borok yang diderita oleh para buruh perusahaan pembuat es krim yang terjadi selama ini, pada sebuah tulisan yang diposting di fsedar.org pada Kamis, 5 Maret 2020.

F-SEDAR menjelaskan duduk perkara yang menjadi masalah antara para buruh dengan para petinggi di perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat tersebut.

Penurunan Upah

Dimulai dari adanya penurunan upah buruh dari upah sektor II menjadi upah minimum kabupaten (UMK) sejak 2017 sebab perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selain itu, perusahaan juga memanipulasi kenaikan gaji sebesar Rp 700 ribu per bulan, yang dinilai hanya sebagai pengganti uang makan karena perusahaan tidak menyediakan catering.

Sementara tunjangan kehadiran sebesar Rp 200 ribu per bulan hanya dapat diambil apabila tingkat kehadiran mencapai 100 persen tanpa sakit, izin apalagi alpa.

“Hal ini sangat sulit dicapai oleh buruh operator biasa yang bekerja di bawah tekanan target, sistem rolling dan kondisi kerja yang tidak memadai,” tulis F-SEDAR.

Mutasi, Demosi dan Sanksi yang Tidak Proporsional

Buruh mengalami berbagai mutasi dan bahkan demosi sejak tahun 2018 yang dilakukan secara sepihak dan seringkali ditempatkan di posisi yang lebih berat, yakni ke bagian produksi. Ada pula yang didemosi setelah ikut mogok sehingga upah dan tunjangannya diturunkan. Perusahaan juga tidak peduli saat buruh memiliki penyakit tertentu.

Pekerja sulit Mengambil Cuti

Di samping itu, permohonan cuti kerja juga dibuat rumit dengan menyertakan banyak prosedur. Mulai dari mengambil formulir dan menandatangani permohonan cuti, meminta tanda tangan leader, supervisor, manajer produksi atau asisten, HRD hingga menyerahkan kembali ke bagian office.

Bahkan, pernah ada kasus buruh perempuan yang divonis sakit endometriosis dan seringkali meminta cuti haid, tetapi tidak diberikan oleh dokter klinik perusahaan. Akibatnya, penyakit buruh tersebut semakin parah hingga harus dioperasi.

Buruh Perempuan Hamil Dipekerjakan pada Malam Hari

Lebih ironis lagi, buruh perempuan yang hamil tidak mendapatkan keringanan. Mereka seringkali mendapatkan target produksi seperti biasa dan tidak mendapatkan keringanan atau pembebasan target meskipun kehamilan dan dipekerjakan saat shift malam.

“Sepanjang tahun 2019, terjadi 13 kasus keguguran dan 5 kematian bayi sebelum dilahirkan. Kasus bertambah menjadi satu kasus keguguran dan satu kasus kematian bayi pada awal tahun 2020. Minggu ini, terjadi satu kasus keguguran lagi. Total kasus keguguran yang kami terdata sebanyak 21 kasus,” papar F-SEDAR.

Buruh perempuan hamil masih dikenakan pekerjaan yang tergolong berat. Salah satunya yakni mengoperasikan mesin packing selama jam kerja dengan posisi berdiri dan setiap 40 menit sekali mengganti gulungan plastik (plactic roll) kemasan es krim dengan mengangkat gulungan tersebut dan memasangkan ke mesin packing yang mana berat gulungan plastik kurang lebih 12 kilogram per satu gulungan.

Bonus Dibayarkan dengan Cek Kosong

Buruh juga pernah dibohongi oleh pihak perusahaan dengan dalih pembayaran bonus menggunakan cek dengan besaran Rp 1 juta per orang.

Cek tersebut diberikan oleh Komite Distributor AICE Direktur PT AFI pada 2018. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, resi cek tersebut ternyata tidak terdaftar. Pihak buruh berusaha mengonfirmasi kepada perusahaan dan dikatakan bahwa perusahaan pembayar sudah tutup.

Buruh Kontrak

F-SEDAR juga menyoroti adanya 22 buruh yang dipekerjakan sebagai pekerja kontrak yang dinilai bertentangan dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004. Hal ini karena buruh yang dipekerjakan di bagian produksi bersifat tetap bersama dengan karyawan tetap.

Selain itu, pemogokan yang pernah dilakukan pada bulan Desember tahun lalu, dianggap tidak sah dan mangkir oleh perusahaan.

“Buruh yang mengikuti dikenai SP1 dan diakumulasikan dengan kesalahan sebelumnya, sehingga ada 10 orang anggota yang diskorsing menuju PHK,” jelas F-SEDAR.

Nasib Buruh Outsourcing

Sementara itu, untuk menggantikan pekerja yang dikenai PHK, perusahaan mendatangkan buruh outsourcing dari Jawa Timur yang ditempatkan di penampungan dengan kondisi yang tidak layak.

Penggunaan buruh outsourcing tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 65 dan 66 UU Ketenagakerjaan jo. Permenaker No. 19 Tahun 2012 yang mengatur penggunaan pekerja alih daya hanya diperbolehkan di bagian penunjang.

“Kenyataannya, buruh outsourcing dipekerjakan di bagian produksi utama,” tandasnya.

Upaya-Upaya yang Telah Dilakukan

Atas masalah-masalah ini, para buruh PT Alpen Food Industry telah melakukan perundingan bipartit sebanyak 5 (lima) kali sejak 15 Oktober 2019. Namun perundingan ini justru terkendala oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Mereka juga telah melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang akan menindaklanjuti dengan mediasi, namun sampai sekarang belum terealisasi.

Juga telah melapor ke Komnas Perempuan dan telah dikeluarkan rekomendasi yang meminta perusahaan mematuhi UU Ketenagakerjaan dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan untuk tidak mempekerjakan ibu hamil pada malam hari.

“Kami juga telah melaporkan kepada Polres Bekasi Kabupaten mengenai dugaan pidana mempekerjakan ibu hamil pada malam hari dengan dasar hukum Perda Ketenagakerjaan, namun laporan tersebu tidak diterima karena dasarnya menggunakan Perda,” katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait