URtrending

Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi: Ada 14 Pasal Harus Ditinjau Ulang

Healza Kurnia H, Jumat, 20 September 2019 23.30 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi: Ada 14 Pasal Harus Ditinjau Ulang
Image: Instagram @jokowi

Jakarta - Selain RUU KPK, ada satu topik rancangan Undang-Undang yang masih dalam tahap pro dan kontra di masyarakat, guys.

Pasti udah pada tahu dong kira-kira apa? Yap, UU KUHP menjadi salah satu bahan RUU yang sampai saat ini masih kontroversial.

Bahkan, dalam pernyataan Presiden Joko Widodo di akun instagram resminya mengatakan bahwa sampai saat ini Jokowi terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama.

"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, masih ada sejumlah materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, terdapat kurang lebih 14 pasal yang masih harus ditinjau kembali" tulis akun instagram @jokowi.

Baca Juga: Apakah KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Hubungan Seks di Nikah Siri?

Masih dalam postingan yang sama Jokowi kemudian melanjutkan cuitannya.

"Karena itulah, saya telah meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR, yakni menunda pengesahan RUU KUHP. Saya berharap, pengesahan RUU tersebut dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya." tulisnya.

Melihat postingan Jokowi ini pun membuat netizen langsung bergemuruh dan tak sedikit yang mengucap syukur.

"Alhamdulillaaah semoga dikaji ulang dan hasilnya yg terbaik untuk Indonesiaku?" tulis akun @nurlatifah.k

"Kawal terus pak.. jgn kasih kendor," cuit @akbarrais.

"Hapus pasal-pasal ngaco di RUU KUHP!" komen akun @glorindra.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait