URtrending

Turunkan Ambang Bea Masuk E-Commerce, Sri Mulyani Diserang Petisi

Nunung Nasikhah, Rabu, 25 Desember 2019 19.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Turunkan Ambang Bea Masuk E-Commerce, Sri Mulyani Diserang Petisi
Image: Ilustrasi e-commerce. (Pixabay)

Jakarta - Belum lama ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat kebijakan penurunan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Sebagai konsekuensinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau sekitar Rp 42 ribu akan secara otomatis terkena pajak dan bea masuk.

Menurut informasi, penurunan ambang batas bebas bea masuk ini dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal.

Sebelum keluar kebijakan ini, transaksi via e-commerce di bawah 75 dollar AS atau sekitar Rp 1,05 juta bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca juga: Sri Mulyani Masuk Daftar ''The World's 100 Most Powerful Women'' Versi Forbes

Nah, sementara produk di atas harga tersebut dikenai bea masuk sebesar 27,5 persen hingga 37,5 persen yang terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber-NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.

Kemunculan kebijakan ini tentu bukan tanpa pro kontra. Sebuah petisi dalam laman change.org yang digagas oleh Irwan Ghuntoro dengan tegas menentang kebijakan tersebut. Petisi ini ditujukan kepada Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dan juga Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

“Penjual importir kecil, supplier, dropshipping online shop dan para pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa sangat terjerat dengan adanya rilisan pengenakan pajak pada nilai 3 USD yang di dimana menurut logika lebih tidak adil. Jika mengenakan pajak pada nilai sangat rendah,” tulis Irwan dalam pembuka petisi.

Ia kemudian menjelaskan 3 alasan bahwa kebijakan ini akan berdampak buruk bagi masyarakat. Pertama mempengaruhi kreativitas anak bangsa, menambah pengangguran dan menaikkan tingkat kriminalitas.

Baca juga: Soal Urusi APBD DKI, Anies Sebut Sri Mulyani dan Tito Karnavian Kurang Kerjaan

“Dan masih banyak dampak lain dari nilai importir yang akan di turun kan dari 75 USD menjadi 3 USD. pikirlah sebelum bertindak!” tulis Irwan dalam petisi.

“Kami masyarakat bawah hanya survive dari keadaan buruk meski tak kunjung membaik. Kami masih berusaha. Jangan tutup jalan kami mengais rejeki dengan jualan online dan dropshiping dari suplier yang import dari negara luar. Mau jadi apa bangsa ini jika harus terisolasi? Kembalikan nilai wajib pajak 75 USD atau lebih dari 75 USD jika bisa,” imbuhnya.

Hingga berita ini dibuat, petisi tersebut telah ditandatangani sebanyak 372 orang dari target 500 tanda tangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait