URtrending

Unik! Korban Perampokan Ini Rela Sujud di Kaki Kapolres Minta Pelaku Dibebaskan

Nunung Nasikhah, Senin, 21 Oktober 2019 13.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Unik! Korban Perampokan Ini Rela Sujud di Kaki Kapolres Minta Pelaku Dibebaskan
Image: Fanpage @sahabatkapolreslumajang

Lumajang - Kejadian cukup unik baru saja dialami oleh jajaran Polres Lumajang.

Seorang korban perampokan uang senilai Rp 31 juta bernama Tiananto alias tante Tiara (24) menangis tersedu-sedu dan meminta Kapolres Lumajang AKBP Dr Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH untuk melepaskan 6 pelaku yang telah merampoknya.

Padahal sebelumnya, Tante Tiara melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang untuk ditindaklanjuti.

Setelah ditindaklanjuti, tim Cobra Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap 4 orang tersangka sementara 2 tersangka lain masih dalam pencarian.

Hanya saja, uniknya, setelah pelaku-pelaku perampokan ini berhasil diringkus, tante Tiara justru tidak menghendaki kalau para tersangka tersebut dihukum.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian di ATM Pakai Tusuk Gigi

“Jangan dihukum pak. Saya sudah merelakan uang tersebut. Mereka semua karyawan saya. Mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri” ujar Tante Tiara sambil menangis di hadapan Kapolres Lumajang.

Tante Tiara sampai rela bersujud kepada Kapolres untuk mengampuni kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Ia tak ingin karyawan yang sudah bertahun-tahun bersamanya dipenjara akibat kasus perampokan tersebut.

Berulang kali tante Tiara memeluk para tersangka karena tidak tega melihat para tersangka akan dipenjara.

Tante Tiara sendiri adalah seorang transgender, pemilik Salon Tiara. Ia merupakan warga Dusun Margomulyo Desa Kenongo Kecamatan Gucialit, Lumajang. 6 pelaku yang merampoknya adalah pegawainya sendiri.

Baca Juga: Akhirnya, 4 Tersangka Pencurian Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Ditangkap!

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan baru kali ini ada korban yang tidak ingin perampok dirinya dijebloskan ke penjara meskipun telah merugikannya.

“Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus d jerat hukuman atau sebaliknya. Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihan tante Tiara tapi hukum harus ditegakkan” ujar Arsal dikutip dari fanpage @sahabatkapolreslumajang.

Menurut informasi, uang senilai Rp 31 Juta dibagi-bagi oleh para tersangka secara bervariasi. Ada yang mendapatkan Rp 10 juta, Rp 5 juta dan ada yang hanya mendapatkan Rp 1 Juta.

Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli 2 sepeda motor, 3 ekor kambing, 1 celana panjang, dan 2 buah jaket.

Atas aksi ini, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait