URnews

Update COVID-19 Jakarta 15 Januari: Tambah 2.405 Kasus Positif

Anisa Kurniasih, Jumat, 15 Januari 2021 19.16 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update COVID-19 Jakarta 15 Januari: Tambah 2.405 Kasus Positif
Image: Ilustrasi COVID-19. (Freepik/ezphoto)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 17.812 spesimen. 

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 14.812 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 2.405 positif dan 12.407 negatif. 

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.541 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 136 kasus dari 1 RS TNI dan 1 Laboratorium Swasta 7 hari terakhir yang baru dilaporkan,” ujar Dwi Oktavia dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).

Ia melanjutkan, untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 221.210. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 106.949.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 301 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 20.800 (orang yang masih dirawat / isolasi). 

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 220.434 kasus. 

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 195.924 dengan tingkat kesembuhan 88,9%, dan total 3.710 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,9%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 16,9%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,4%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. 

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. 

Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. Perorangan (Tidak memakai masker):

- Kerja Sosial = 1.926
- Denda = 61
- Jumlah = 1.987

B. Restoran/ Rumah Makan:

- Denda = 8
- Penghentian Sementara Kegiatan = 7
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 37
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak ditemukan Pelanggaran = 347
- Jumlah = 471

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri:

- Denda = 1
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 4
- Teguran Tertulis = 77
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak ditemukan Pelanggaran = 406
- Jumlah = 488

• Nilai Denda

- Perorangan = Rp 8.950.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp 7.500.000
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp 1.000.000
- Jumlah = Rp 17.450.000

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait