URnews

Update COVID-19 Jakarta 21 September: Pasien Sembuh Capai 49.630 Kasus

Ardha Franstiya, Senin, 21 September 2020 18.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update COVID-19 Jakarta 21 September: Pasien Sembuh Capai 49.630 Kasus
Image: Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Dok. Humas Pemprov DKI)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 6.816 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 5.451 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.012 positif dan 4.439 negatif.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.310 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 298 kasus dari tanggal 18 dan 19 September yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 78.231. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 61.694," terang Dwi di Jakarta melalui keterangan resmi, Senin (21/9).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.974 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 64.196 kasus.

Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 49.630 dengan tingkat kesembuhan 77,3%, dan total 1.592 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,9%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,8%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,7%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait