URnews

Update COVID-19 Jakarta 28 Desember: Tambah 1.272 Kasus Positif

Ardha Franstiya, Senin, 28 Desember 2020 18.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update COVID-19 Jakarta 28 Desember: Tambah 1.272 Kasus Positif
Image: Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). (Dok. Humas Pemprov DKI)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi/perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinkes DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.016 spesimen.

Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.831 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.272 positif dan 6.559 negatif.

"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.678 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 406 kasus 3 hari terakhir dari 1 Laboratorium RS Vertikal dan 1 RS Swasta yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 193.166. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 99.410," terang Dwi melalui keterangan tertulis, Senin (28/12).

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 393 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 14.500 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 177.604 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 159.878 dengan tingkat kesembuhan 90%, dan total 3.226 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,8%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3%. 

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,1%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,6%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga terus digencarkan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. 
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait