URtainment

Usai Diperiksa 10 Jam, Gisel Siap Jalankan Hidup Lebih Baik Lagi

Eronika Dwi, Jumat, 8 Januari 2021 20.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Usai Diperiksa 10 Jam, Gisel Siap Jalankan Hidup Lebih Baik Lagi
Image: Gisella Anastasia. (Instagram @gisel_la)

Jakarta - Usai diperiksa hampir 10 jam dari pukul 9.00 hingga 19.47 WIB, Gisella Anastasia atau Gisel akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, Jumat (8/1/2021).

Gisel yang hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin langsung dikerubungi wartawan untuk diminta pernyataan.

Kepada wartawan, mantan istri Gading Marten menjelaskan terkait absennya pada pemanggilan tanggal 4 Januari kemarin.

"Makasih sebelumnya udah nungguin dari pagi. Kehadiran saya hari ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya tanggal 4 Januari 2021 kemarin, namun saya berhalangan hadir karena bertepatan dengan kepulangan Gempi yang keluar kota kemarin, menghabiskan liburan dengan Mas Gading," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

Gisel mengaku menyesal dan meminta maaf atas kejadian yang terjadi bersama Michael Yukinobu Defretes (Nobu) pada 2017 lalu.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum, saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan. Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya mohon maaf sekali lagi untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait," katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, Gisel juga memohon doa dan dukungan untuk bisa menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya.

"Saya mohon doanya, mohon dukungannya, support untuk bisa menjalani proses ke depan, dan siap untuk menjalani hidup yang lebih baik lagi ke depannya. Terima kasih, Tuhan memberkati," lanjut Gisel.

Saat dicecar pertanyaan terkait hasil pemeriksaan hari ini, Gisel enggan berkomentar. Ia langsung membelah kerumunan dan masuk ke dalam mobilnya, meninggalkan Ditres Krimsus Polda Metro Jaya.

Diketahui, Gisel dan Nobu saat ini telah berstatus tersangka video syur. Keduanya dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait